Daerah  

Anggaran PSU Dilema Bagi Pasaman, Ketua KPU: Berdasarkan UU Pemilihan Anggaran Bersumber Dari Pemda

Pasaman (Sumbar), Liputan24.com —

Belum terealisasi kan nya tunda bayar atas kegiatan pada tahun 2024 lalu dan defisit, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman kini dihadapkan lagi dengan amar putusan MK yang telah memutuskan untuk Pemilihan Ulang Suara (PSU) untuk Kabupaten Pasaman.

Teguh Kaban Keuangan Daerah dan juga Plt Sekda Kabupaten Pasaman menerangkan bahwa perhitungan anggaran untuk pemilihan suara ulang (PSU) pemerintah daerah kabupaten pasaman masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat.

“Ya,
Kita sedang melakukan perhitungan anggaran dan juga berkoordinasi dengan Pemprov.” terang teguh saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Selasa (25/02).

Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq menjelaskan bahwa pemilihan suara ulang masih menunggu arahan dari pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta saat di konfirmasi pada salasa 25 februari 2025.

“Soal kapan diadakan PSU, kami lagi menunggu arahan dari pimpinan di KPU RI”. ungkap Taufiq.

Taufik juga menjelaskan bahwa pemilihan suara ulang (PSU) adalah berdasarkan dari undang-undang pemilihan yang bersumber dari pemerintah daerah. Dan dana yang dibutuhkan KPU masih menyusun sesuai kebutuhan untuk menjalankan amar putusan MK.

“Soal darimana anggaran PSU, Berdasarkan UU Pemilihan bersumber dari Pemerintah daerah. Soal dana yang dibutuhkan, kami akan susun terlebih dahulu sesuai kebutuhan untuk menjalankan amar putusan MK”. terang ketua KPU Kabupaten Pasaman.

Kabupaten Pasaman
Eko Aulia Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *