Pasaman (sumbar), Liputan24.com —
Sungguh berani dan seperti kebal hukum, disinyalir tidak mempunyai izin dengan berani membawa material galian keluar lokasi proyek. Kegiatan proyek pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat Pekerjaan Normalisasi Sungai di Kabupaten Pasaman pelaksana CV. Usaha Bhakti Mandiri dengan Nomor Kontrak 03.26/B.SDABK-U/APBD/IX/2025 tanggal 22 September 2025 dengan nilai kontrak Rp. 179.900.000,- di duga menjual galian C tanpa izin dan memakai BBM subsidi.
Bukti nya dari pantauan media pada 3 hari berturut-turut dari tanggal 17/10/2025 sampai 19 /10/2025 terpantau beberapa unit dump truk mondar-mandir memuat dan mengantarkan material galian keluar lokasi proyek.
Pada waktu yang bersamaan masyarakat ambacanganggang yang tinggal dekat sungai sumpur mengeluhkan dengan adanya aktivitas yang membawa Material Galian keluar lokasi proyek dan mereka meminta untuk timbunan dekat rumah nya yang cuma beberapa meter dari lokasi galian malah di minta sejumlah uang.
Kepala Jorong Ambacanganggang Nagari Aia Manggih Selatan saat di konfirmasi mengatakan, pihak proyek tidak ada memberikan surat kepada nya tentang pemberitahuan pelaksanaan proyek tersebut dan kepala jorong juga mengakui ada nya rapat pemberitahuan pelaksanaan pekerjaan tersebut di kantor wali nagari, dan masalah hasil galian pada pekerjaan tersebut, dalam rapat tersebut tidak dibenarkan untuk membawa material hasil galian keluar lokasi proyek.
- Material milik negara: Jika proyek dilakukan di atas lahan milik pemerintah atau memiliki izin pertambangan, material galian (seperti batu, pasir, atau tanah) umumnya dianggap milik negara. Pihak yang ingin menggunakan material tersebut harus melalui prosedur perizinan yang diatur oleh pemerintah.
- Material milik proyek: Material galian dapat dianggap sebagai limbah atau sisa dari pengerjaan proyek. Pengangkutan dan pembuangannya harus dilakukan ke tempat yang diizinkan (lokasi pembuangan akhir atau disposal area), bukan untuk diperjualbelikan.
- Pidana tambang ilegal: Pihak yang melakukan penambangan atau pemanfaatan material galian tanpa izin dapat dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (beserta perubahannya) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara.
- Penadah dapat dipidana: Pihak yang membeli material galian ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagai penadah. Hal ini berlaku untuk individu maupun kontraktor yang menggunakan material ilegal untuk proyek lainnya.
- Sanksi bagi kontraktor: Kontraktor yang menggunakan atau memperjualbelikan material ilegal bisa dipidana. Proyek yang menggunakan material dari sumber ilegal dapat menghadapi masalah hukum serius.
Apakah kegiatan normalisasi sungai yang berada di sungai batang Sumpur Jorong Ambacanganggang Nagari Aia Manggih Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping ini memiliki izin dari dinas atau izin lainnya.
Apakah kegiatan diduga ilegal ini akan sampai ke ranah hukum atau malah di diam kan oleh APH, mari kita tunggu informasi nya pada edisi berikut nya.