Liputan24.com, MEDAN Senin 13 Oktober 2025 – Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara mengadakan konfrensi PERS di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara Senin 13 Oktober 2025 Pukul 16:00 Wib (4 sore).
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut adakan konfrensi PERS terkait DIDUGA aparat penegak hukum Sumatera Utara, Kejatisu dan Bea Cukai Sumut pembiaran adanya peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi mengatakan kepada rekan – rekan wartawan media online dan media cetak, Polda Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumut DIDUGA ada pembiaran peredaran rokok ilegal di provinsi Sumatera Utara, DIDUGA telah menerima setoran dari pihak pengusaha rokok ilegal, Ujar ketua
Lanjut ketua, ketua minta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum Polda Sumut, Kejatisu dan Bea Cukai Sumut saling kerja sama untuk menutup jaringan peredaran rokok ilegal di provinsi Sumatera Utara ini dan jangan terjadi pembiaran rokok ilegal di provinsi Sumatera Utara ini, Ujar ketua Robin Silalahi.
Peredaran Rokok Ilegal di provinsi Sumatera Utara seakan – akan tidak habis – habisnya bermacam rokok ilegal yang beredar. Bahkan peredaran rokok – rokok ilegal ini belakangan semakin sangat gencar beredar.
Ketua DPW Media Center Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) Sumatera Utara Robin Silalahi mengatakan tidak ada wilayah Sumatera Utara yang terbebas dari rokok – rokok ilegal, mulai dari kota Medan, hingga hampir seluruh seluruh kabupaten kota telah banyaknya beredar rokok ilegal.
Lanjut ketua, Para sales – sales nya menjual ke toko atau ke warung tertentu secara tersembunyi. Untuk lintas Kabupaten provinsi Sumatera Utara, para sales tersebut menggunakan transportasi mobil Grand Max, Ujar ketua
Telah diketahui rokok ilegal yang beredar memiliki empat ciri yaitu, Rokok tanpa pita cukai, Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas, dan beserta rokok dengan pita cukai yang sama sekali tidak diperuntukannya. Didaerah Kabupaten Tanah Karo misalnya, Sungguh banyak sekali beredarnya rokok tanpa pita cukai beserta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Demikian juga hasil temuan lapangan ada beberapa warung di kota Medan menjual rokok ilegal. Sangat banyaknya beredar bermacam rokok ilegal tanpa pita cukai atau memakai pita cukai yang bukan peruntukannya.
Padahal sudah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai pada Pasal 54 dan Pasal 56, pengedar, menyimpan, memiliki barang tanpa pita cukai dijerat pidana hukuman 5 Tahun penjara.
Menurut kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pita cukai adalah dokumen Security negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.
Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan sehingga akan rusak pada saat produk dibuka atau saat digunakan, katanya baru – baru ini.
Dari hasil investigasi ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi untuk di wilayah provinsi Sumatera Utara, Rokok – rokok ilegal ini didistribusikan dari beberapa gudang penyimpanan dengan berkantor di sebuah Rumah di Jalan Di Panjaitan dekat simpang Jalan Sei Lepan Medan.
Sementara gudang besarnya diketahui berada di Jalan Bintang Terang Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ditemukan dalam gudang tersebut merek rokok yang sempat tercatat di edarkan antara lain, Titan, Helium, Lova, Raider, Konser, Xbold, Reed, Omni, Prime, Tunggal, Trans, Most, Have, dan beberapa rokok merek lainnya berada digudang.
Menurut pengamat hukum Haris Nixson Tambunan SH , rokok – rokok ilegal ini dapat menganggu iklim usaha industri rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal atau atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan resiko hilangnya penerimaan negara, katanya.
Iya meminta Aparat Penegak Hukum terkait baik Bea Cukai, Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah cepat, mengambil tindakan dan tidak menutup mata atas kejahatan ini dan jangan terjadi pembiaran peredaran rokok ilegal di kota Medan Sumatera Utara dan seluruh provinsi Sumatera Utara
Untuk itu ia menegaskan, Negara melalui Bea Cukai Pusat sampai ke Daerah harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai macam rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan suatu tugas dan fungsi utama Bea Cukai.
Dari sebuah sumber dilapangan menyebutkan, penangungjawab distribusi rokok ilegal ini di provinsi Sumatera Utara berinisial SA.
TIM