Manado | Liputan24.com
Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil menangkap YH (36), pelaku penganiayaan yang sempat melarikan diri ke Morowali. Pelaku ditangkap pada Sabtu (8/3/2025) pukul 00.40 WITA di rumahnya di Kelurahan Malalayang Satu Timur, setelah sebelumnya buron selama hampir dua bulan.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan III, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Peristiwa bermula saat pelaku merasa tidak terima karena korban mengambil penumpang di pangkalan ojek tempat pelaku biasa mangkal. Akibatnya, pelaku langsung melakukan pemukulan berulang kali ke bagian wajah dan kepala korban, menyebabkan luka serius. Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang sebelumnya melarikan diri ke Morowali terlihat berada di sekitar Bahu, Manado. Tim Opsnal Polsek Malalayang kemudian melakukan pencarian intensif dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, YH telah diamankan di Mapolsek Malalayang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan kejadian serupa guna mencegah tindak kriminal di wilayah tersebut.
(MM)