LIPUTAN24.COM, MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pria tersangka pengedar obat keras terbatas jenis Ifarsyl.
“Tersangka yang diamankan yaitu pria berinisial FL (20), di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Kota Bitung, pada hari Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti obat keras jenis ifarsyl sebanyak 1.000 butir.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Bitung.
“Polisi menangkap tersangka saat sedang memegang 1 paket kiriman berisi 1.000 butir ifarsyl yang dipesan melalui online dengan harga Rp1.025.000,” lanjutnya.
Ia mengaku obat yang dipesan akan diedarkan kembali kepada orang-orang yang membutuhkan.
(Ferry Mamangkey)