- Pekanbaru,Liputan24.com- Pada hari ini Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.30 wib Polda Riau gelar Program Jumat Curhat dikediaman salah satu tokoh masyarakat Sdr ANDI CHANDRA Ketua RT 4 RW 09 bertempat di jl. Gurindam XII Rt. 04 rw. 09 kel. Umban sari kec. Rumbai Kota Pekanbaru
Program Jum’at Curhat Polda Riau saat ini telah menjadi wadah untuk bertukar pikiran dan mencari solusi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Riau.
Team Jumat Curhat Polda Riau dipimpin
Karo SDM Polda Riau *Kombes Pol Dr. Deni Setyo Utomo, S.H., S.I.K., M.Si bersama rombongan Kasubdit Bin satpam / polsus dit bimas polda Riau Akbp Raden edi saputra S,Ag., Wadir Narkoba Polda Riau Akbp iwan p. Manurung SIK. MH, Kasetum KOMPOL JARLIS, Kbo Dit Samapta Polda Riau Akbp Hariri dan Kabidokkes Polda Riau diwakili Akp Erdil Kamri
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Rumbai *IPTU SAID KHAIRUL IMAN SH. MH* Kanit Binmas dan para bhabinkamtibmas Polsek Rumbai dan personil Rombongan Polda Riau , LURAH UMBAN SARI Hj. Asparida Sos. M. Si., ketua LpM kel. Umban sari bpk feri , Ketua Rw/ Rt. Se kel. Umban sari , warga Rt. 04 rw. 09 kel. Umban sari.
Beberapa isu penting dibahas dalam sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara warga dan pihak kepolisian ; Pertanyaan bpk SAFRIL EFENDI ; Terkait masalah banyak nya permasalahan narkoba Wilayah umban sari.. apa penanganan dan tindakan kongkrit pihak kepolisian dan dijawab KARO SDM Polda Riau KOMBES POL Dr. DENI SETYO UTOMO, SH. SIK. MSi.
Narkoba merupakan bahaya laten yang bukan hanya kita indonesia namun dunia. Untuk solusi nya ada nya penegakan hukum. Baik bagi pengguna apalagi pengedar, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya pihak kepolisan namun seluruh elemen masyarakat. Jika di ketahui ada pengedar ataupun pemakai narkoba silahkan beri informasi ke pihak kepolisian. Agar bisa melakukan tindakan kepolisian.
Kemudian pertanyaan dari Bpk M. Toat nasution ; Terkait permasalahan pelaku pencurian / maling2 kecil. Yang sulit atau tidak bisa di proses Hukum dijawab bpk Karo SDM Kombes pol Dr. DENI SETYO UTOMO. SH. MH. M.Si ; Terkait pelaku atau maling2 kecil, memang sudah ada di atur perma no 2 th 2012 yg menentukan batas kerugian 2.5 jt. Yang mana apabila ada pelaku yg melakukan tindak pidana pencurian yang nilai kerugian nya di bawah 2.5 juta. Itu bisa di selesaikan secara kekelluargaan atau Restoratis justis. Atau bisa di proses secara hukum dengan tipiring dan peradilan cepat. Selanjutnya Pertanyaan dari Ibu NUT ; Ibu risama selaku penyapu jalan sudah 4 bln tidak menerima gaji. Dan sekarang sudah tidak bekerja lagi
Jawaban Karo SDM
Untuk sekarang belum bisa di kasi solusi ataupun jawaban, sehubungan dengan dinas DLHK. Dan akan di carikan info lanjut nya
Untuk para pekerja sesuai dengan uu hak cipta kerja semua pekerja mempunyai hak untuk di gaji. Jika tidak dilakukan maka bisa di laporkan dan di proses Hukum .
Di akhir acara. ,Karo SDM Kombes pol Dr. DENI SETYO UTOMO. SH. MH. M.Si menyampaikan pesan penting terkait persiapan menuju Pilkada serentak yang akan datang. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada ini agar berjalan dengan lancar, aman, dan damai, mengingat pentingnya memilih pemimpin yang memiliki visi dan misi yang baik bagi masa depan daerah.
Acara Jumat Curhat berakhir sekitar pukul 10.45 WIB berjalan dengan aman dan kondusif ditutup dengan sesi foto bersama.
Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini sebagai bentuk komitmen Polda Riau dalam mendengarkan dan merespon langsung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti masukan serta saran dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik khususnya di wilayah Umban sari Rumbai.