BNN Sumbar Serahkan Tersangka Dan BB Ke Kejaksaan Tinggi Sumbar Cq.Kejaksaan Negeri Pasaman

Pasaman (Sumbar), Liputan24.com —

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat laksanakan penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pindanan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq. Kejaksan Negeri Pasaman pada hari Kamis tanggal 13 Februari tahun 2025 sekira Pukul 14.00 Wib.

Dalam Press Releasenya, Kajari Pasaman Sobeng Suradal, SH, MH menyampaikan : Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini diserahkan oleh Penyidik pada BNN Provinsi Sumatera Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Cq Kejaksaan Negeri Pasaman yang mana dalam Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut diterima dan dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat SYAFRI HADI, S.H., M.H. dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman yang dikoordinatori oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ILZA PUTRA ZULFA, S.H.M.H.

Sesuai komitmen Kejari Pasaman dalam pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar Narkotika semua akan kami tindak tegas dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu, yang dalam rentang waktu tahun 2024 Kejari Pasaman telah menuntut mati 7 terdakwa sindikat pengedar Narkotika jenis ganja dan Shabu, ujar Kajari Pasaman Sobeng Suradal, S.H, M.H.

Adapun Kronologis sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2024, pihak BNN Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Penangkapan terhadap peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pasaman tepatnya di di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Kaciak, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat Para terdakwa yaitu Terdakwa Terdakwa Prima Hidayat dan ZULFI RAHMAD WANDA Pgl WANDA Bin NASRUL yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Putih dengan NoPol. BA 8038 JP yang bertugas mengamankan jalan dan An terdakwa Muhammad Rijalta dan Terdakwa RANDI YUFELIANDA Pgl RANDI Bin YULIUS yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up warna Silver Hitam dengan NoPol. BK 8283 MQ yang digunakan untuk mengangkut Narkotika Jenis Ganja dari Provinsi Aceh menuju Batusangkar Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, dan setelah dilakukan Penangkapan para terdakwa dan Barang Bukti di Bawa Ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dan setelah dikembangkan pada tanggal 12 Oktober 2024 Pihak BNN Provinsi Sumatera Barat melakukan Penangkapan terhadap terdakwa An . SAMSUL BAHRI Pgl SAMSUL Als ARI Als ERWIN Bin AHMAD (Alm) dan HASIMI Pgl HASIM Bin ZAKARIA bertempat di rumah adik Terdakwa Samsul Bahri di Jalan Palem VII, Blok J No. 8 Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara yang kemudian para terdakwa dibawa ke Kantor BNN provinsi Sumatera barat.

Adapun jumlah tersangka yang diterima oleh Tim Jaksa penuntut Umum adalah sebanyak 6 (enam) orang dengan peran yang berbeda beda diantaranya :
MUHAMMAD RIJALTA Pgl RIJAL Als DELTA Als KAJAI Bin MASRIL A. (selaku pihak yang melakukan Pemesanan Narkotika Jenis Ganja /Pembeli).
SAMSUL BAHRI Pgl SAMSUL Als ARI Als ERWIN Bin AHMAD (Alm) dan HASIMI Pgl HASIM Bin ZAKARIA ( Pihak yang menyediakan Narkotika Jenis Ganja di Prov. Aceh /Penjual).

PRIMA HIDAYAT Pgl DAYAT Bin SYAFRIZAL (Alm) dan ZULFI RAHMAD WANDA Pgl WANDA Bin NASRUL (orang yang mengamankan Kendaraan yang mengangkut Narkotika Jenis Ganja dengan kendaraan lain /Pengangkut).
RANDI YUFELIANDA Pgl RANDI Bin YULIUS (orang yang turut serta ikut bersama sama dengan terdawa Rijal yang mengendarai Kendaraan Pengangkut narkotika Jenis Ganja).

Adapun Barang Bukti yang diserahkan dalam perkara ini diantaranya :
495 (empat ratus sembilan puluh lima) paket besar diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna cokelat berbentuk segi empat seberat 514.096,12 (Lima Ratus empat belas ribu sembilan puluh enam koma satu dua) gram;
2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat seberat 111,29 (seratus sebelas koma dua sembilan) gram; (Total keseluruhan barang bukti poin a dan b adalah seberat 514.207,41(lima ratus empat belas ribu du ratus tujuh koma empat satu) gram, kemudian disisihkan seberat 41 (empat puluh satu) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sebesar 1.108,75 (seribu seratus delapan koma tujuh lima) gram untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya sebesar 513.057,66 (lima ratus tiga belas ribu lima puluh tujuh koma enam enam) gram dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara tanggal 31 Oktober 2024)
2 unit Kendaraan Roda 4 (empat) yang digunakan untuk mengangkut Narkotika Jenis Ganja dari Aceh ke Tanah Datar Prov, Sumatera Barat Dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tindak Pidana tersebut

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan biasa oleh Jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa dan Barang Bukti, kemudian Para terdakwa dilakukan penahanan di rumah Tahanan kelas II B Lubuk Sikaping selama 20 (dua puluh) hari kedepan atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk disidangkan, Bahwa terhadap Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman Pidana Mati.

Kejaksaan negeri pasaman
Eko Aulia Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *