Sepanjang 2024, Kejari Morotai Tangani 7 Kasus Pencabulan Anak

 

Morotai,Maluku Utara – Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pemusnahan 14 barang bukti yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap tahun 2024.

Pemusnahan perkara pidana umum (Pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dipimpin langsung Kepala Kejari Indra Nuatan di halaman kantor Jaksa Morotai, Kamis (16/1/2025).

Kasi Barang Bukti (BB) Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tinggi.

“Kami telah memusnahkan 14 perkara pidana terdiri dari 7 perkara kasus asusila terhadap anak baik cabul maupun persetubuhan,” ungkapnya.

“Kemudian kasus Pilkada, pencemaran nama baik kasus pembunuhan, penjualan kosmetik ilegal, kasus perzinaan, dan tindak pidana seksual,” pungkasnya.

Asusila
oje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *