Sekda Pulau Morotai Beri Arahan Terkait Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan ASN

 

Morotai – Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara M. Umar Ali, memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas untuk ASN Morotai tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Lantai II Aula II Sekretariat Daerah, Jalan Jackoeb Mansoer, Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten III, Kalby Rasyid, Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD, Basirun Umaternate, serta para ASN eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Daerah Pulau Morotai.

Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa terdapat dua syarat utama dalam administrasi jabatan, yaitu Uji Kompetensi (Ujikom) dan Seleksi Terbuka (Selter).

“ASN eselon III dan IV yang sudah menduduki jabatan akan dievaluasi, sementara yang belum memiliki jabatan juga berhak mengikuti uji kompetensi sesuai dengan edaran yang dikeluarkan,” ujarnya

Sekda juga mengingatkan pentingnya memahami aturan kenaikan pangkat. Ia mencontohkan beberapa ASN yang mengalami kendala kenaikan pangkat karena belum memenuhi syarat masa jabatan.

“Perlu saya kasih tahu, karena sudah ada bukti kasus bahwa untuk jabatan fungsional, bapak ibu harus berada dalam pangkat yang sama selama 3 tahun. Misalnya, jika seorang kepala bidang (Kabid) memiliki pangkat III.c tetapi belum mencapai 3 tahun, maka mereka tidak bisa langsung dilantik. Akibatnya, ketika teman-temannya naik pangkat, mereka tetap tertahan di III.c,” jelas Sekda.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Kepegawaian BKD, Basirun Umaternate, menegaskan bahwa ketentuan terkait jabatan pengawas dan administrator sudah diatur dalam PP 11 Tahun 2017.

“Seorang ASN yang ingin diangkat dalam jabatan pengawas harus memiliki pengalaman 4 tahun dalam jabatan pelaksana (staf). Jika belum mencapai 4 tahun, maka akan terkendala saat proses kenaikan pangkat karena BKN menetapkan itu sebagai syarat mutlak,” jelas Basirun.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada beberapa ASN yang sebelumnya dilantik dalam jabatan eselon IV tetapi belum memenuhi syarat masa kerja, sehingga mengalami kesulitan saat mengurus kenaikan pangkat. Hal ini menjadi tantangan bagi BKD dalam memastikan kelancaran administrasi ASN.

“Untuk jabatan administrator, ASN harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman di eselon IV sebelum dapat dilantik ke eselon III,”

Basirun kemudian mencontohkan beberapa kasus ASN di Dinas Keuangan dan dinas lainnya yang menghadapi kendala serupa karena kurangnya pemahaman terhadap aturan kenaikan jabatan.

oje

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *