Diduga Tendang Putar Pacar, AG Bos Minyak Tanah di Morotai Dipolisikan

 

MOROTAI – Seorang agen minyak tanah di Pulau Mororai, Maluku Utara, berinisial AG (36 tahun) diduga menganiaya sang pacarnya FM (21 tahun).

AG merupakan warga desa daeo dan FM gadis daeo majiko kecamatan morotai selatan.

Peristiwa terjadi pada 15 November 2024 di desa daeo tepatnya di rumah ayahnya pelaku AG.

Berdasarkan kronologis kejadian bermula adu mulut. AG justru melayangkan tinjunya ke arah kepala dan lengan korban. Korban yang merasa dianiaya itu pun melaporkan ke pihak penegak hukum.

Laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 17 November 2024.

Kasat Reskrim Morotai, IPTU Ismail Salim, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” kata Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Ismail bilang, kasus ini prosesnya sudah tahap penyidikan, jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa kepada AG.

“Jadi kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tandasnya.

AG belum dapat terkonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.

Roger Moore

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *