Sering Mengelabui APH, Toni Mafia BBM Dijuluki Messi Sagerat Yang Kebal Hukum

Liputan24 Sulut– Dugaan penimbunan BBM ilegal jenis solar oleh oknum Toni yang ada di Kota Bitung menjadi sorotan publik, pasalnya parktik ilegal ini terus berjalan lancar dan oknum tersebut terkesan kebal hukum. Senin 12 Agustus 2024.

Dari pantauan awak media, mobil truck Traga berwarna putih dengan nomor polisi DB 8148 CJ diduga membawa puluhan galon yang berisi BBM jenis solar ilegal memasuki salah satu rumah yang ada di Perumahan Meyta II, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Setelah diadakan penelusuran lebih dalam oleh awak media mendapati rumah tersebut, dijadikan gudang tempat penimbunan BBM ilegal oleh oknum mafia BBM bernama Toni. Toni ini juga terkenal lihai dalam mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan Masyarakat.

Saat awak media melakukan wawancara dengan sopir yang mengendarai mobil truck Traga milik dari Toni, Tiba-tiba oknum mafia BBM Toni datang dan langsung bersuara dengan nada tinggi kalau mereka tidak sedang kegiatan.

“Saat ini kami sedang tidak ada kegiatan, silahkan cek sendiri didalam gudang”, ucap Toni dengan nada yang tinggi.

Sementara itu dari pantauan awak media, didalam gudang tersebut masih ada sisa-sisa BBM yang diperkirakan tempat tersebut baru selesai diadakan bongkar muat BBM.

Salah satu warga yang dijumpai awak media saat di lokasi mengatakan, kalau oknum Toni tersebut dikenal dengan Messi Sagerat kerena kelihaian Toni dalam mengelabui APH dan masyarakat terkait kegiatan yang diduga ilegalnya.

“Toni Alias Messi Sagrat Mafia BBM Di Wilayah Matuari Tiap Hari Giat BBM Tanpa Ada Legalitas Perusahaan, BBM Tersebut Sering Di Masukkan Di Perikani Bitung dan Juga Beberapa Perusahan”, ucap Warga.

Warga juga menyampaikan, bahwa Toni juga memiliki beberapa mobil yang digunakan untuk mendapatkan BBM jenis solar dari SPBU dan mobil tangki Pertamina yang berwarna merah putih.

“Iya benar, mafia kelas kakap Toni alias Messi Sagrat memiliki 4 Mobil:
1, Mobil Pic up Panther Hitam
2, Mobil Taraga Putih .
3, Mobil Dam Truck Merah
4, Mobil Truck Putih,
Kami juga meminta agar Polres Kota Bitung dapat menindak secara tegas terhadap oknum Mafia BBM yang bernama Toni”, tegas warga.

Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *