Liputan24.com, MALIFUT – Anggota Pos Satgas Malifut Yonif 732/Banau beserta Anggota Koramil 1508-04/Malifut berhasil gagalkan penyeludupan 285 kantong Plastik miras jenis Cap Tikus Pada Rabu, 29 Mei 2024 Pukil 17.20 WIT di Pos Satgas Malifut Desa Wangeotak, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.
Menurut Komandan Pos Satgas Malifut, Letda Inf Fredoan Semauputty, penyeludupan ini berhasil digagalkan setelah dilakukan _sweeping_ terhadap setiap kendaraan yang melintas di depan Pos Satgas Malifut Yonif 732/Banau.
Miras tersebut dibawa dari Desa Gamlaha untuk diseludupkan ke Desa Lelilef, Weda Tengah menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan Nomor Polisi DG 1483 NC yang dikemudikan oleh ND (42). Miras jenis cap tikus tersebut dikemas di dalam kantong plastik bening sebanyak 285 kantong plastik yang masing masing berisi 600 mili liter dan di susun di dalam kantong plastik besar hitam.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, yaitu ND (42), SS (39), dan MS (39). Berdasarkan keterangan pelaku, miras tersebut diambil dari tempat penyulingan di Desa Gamlaha, Kecamatan Kao Utara dengan harga Rp.15.000 / kantong plastik dan akan dijual dengan harga Rp. 20.000 / Kantong plastik di Sidangoli. Direncanakan miras tersebut akan dibawa ke Domato, Sidangoli di rumah saudara pelaku dan akan dijual kembali di Ternate dan Weda, Halmahera Tengah. Dari pengakuan pelaku tersebut, diketahui masalah ekonomi membuat ketiganya berani melakukan penyeludupan miras jenis Cap Tikus tersebut.
@okay(jurnalis)