Bitung, Liputan24.com — Terkait khasus penimbumban BBM jenis solar bersubsidi sekarang menjadi trending dan perhatian publik, hal ini melibatkan pengusaha minyak BBM jenis solar diduga ilegal, Rabu 30 Oktober 2024.
Pasalnya, Bahan Bakar Minyak (BBM) ini menjadi perhatian khusus bagi pengusaha minyak BBM tersebut karena bisa dibilang meraup keuntungan dari bisnis solar dugaan ilegal ini ternyata cukup menggiurkan pengusaha gudang tempat pengetapan oleh para mobil – mobil dum truk dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke gudang Madidir Kota Bitung.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pemilik gudang diduga lakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut dengan melakukan penimbunan dari mobil ke tong dan tandon bukan hanya itu terpantau juga ada mesin penyedot minyak yang mengarah ke berbagai penampungan salah satu pekerja mengaku kalau usaha tersebut milik hj Tago diduga pelaku pengusaha BBM jenis solar yang di curah dari mobil pengetaban baik dari dum truk, ini semua dilakukan di gudang yang berada di Madidir akan di jual ke industri.
Penjaga pintu gudang BBM ketika di tanya awak media kalau siapa pemilik gudang Bahan Bakar Minyak tersebut dia menuturkan kalau tempat ini milik hj tago, “Ya ini milik Hj Tago,”singkatnya.
Warga Kota Bitung menyampaikan ke wartawan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bitung dapat menindak tegas para pemain bisnis BBM jenis solar bersubsidi di Kota Bitung diduga ilegal hal ini dapat merugikan Warga pengguna BBM bersubsidi tersebut, kalau seperti ini diduga gudang penimbun BBM solar ini adalah pemasok,” ungkap warga bitung yang belum di publikasikan namanya.
BBM ini telah menggiurkan bagi penimbun Minyak jenis solar bersubsidi oleh karena dapat meraup keuntungan yang dibilang sangat tinggi yang akan didapat oleh pengusaha penimbun BBM jenis solar tersebut.
Sementara itu untuk Kapolda Sulawesi Utara Sulut dipercaya Kapolri menjadi Kapolda Sulawesi Utara yang baru, yaitu Irjen Pol Roycke Langie yang sedang gencar – gencar untuk memberantas para pengusaha ilegal dengan cara yang salah penempatan, semestinya pebisnis BBM ini harus ambil BBM di Pertamnina atau AKR bukan dari mobil – mobil yang berasal dari SPBU.
Sampai perita ini di tayangkan belum mendapat konfirmasi dari pemilik gudang tersebut.
(Tim**)