Tony Haniko : Eksekusi Tanah Pengadilan Negeri Manado Paal 2 Dugaan Kesewenang – Wenangan, Saat ini Berproses Persidangan Perlawanan Eksekusi

Manado, Liputan24.com — Salah satu ahli waris Lenda Liem mengajukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado terkait Eksekusi dalam perkara no. 769/Pdt.Bth/2024/PN Mnd diduga tidak dijawab oleh ketua PN Manado.

Pengaduan perlakuan kesewenang – wenangan Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Panitera PN Manado atas pelaksanaan eksekusi yang masih dalam proses persidangan perlawanan Eksekusi perkara No. 769Pdt.Bth/2024/PN.Mnd.

Sidang eksekusi tanah rumah sudah selesai dilakukan Pengadilan Negeri Manado pada Kamis 6 Maret 2025.

Hal tersebut dikatakan oleh selaku kuasa hukum Lenda Liem yaitu bapak Pdt. Dr. Tony Haniko, SH. MA, MTh, MPd.k, CPCLE dugaan ada mafia tanah dalam diri pada eksekusi terhadap objek tanah, rumah milik dari klian kami di lingkungan X kelurahan Paal dua Kecamatan Paal dua, kota Manado yang sekarang ini sedang dalam proses pemeriksaan sidang perkara perlawanan eksekusi di pengadilan Negeri Manado yakni,
Pihak yang kalah dalam perkara No.292/Pdt.G/2017/PN.Mnd Jo 134/PDT/2019/PT.MND Jo 627K/PDT/2021, dengan ini melaporkan tindakan dugaan kesewenang-wenangan ketua Pengadilan Negeri Manado dan Panitera PN Manado yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek yang sedang dalam proses perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Manado perkara No.769/Pdt.Bth/2024/PN.Mnd, dengan alasan laporan sebagai berikut,” kata Tony Haniko.

Tony Haniko menuturkan, salah satu ahli waris bernama Lenda Liem telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap objek yang akan dieksekusi dengan perkara no.769/Pdt.Bth/2024/PN.Mnd dan saat ini perkara perlawanan sedang dalam tahap mediasi,”

Bahwa Pengadilan Negeri Manado telah, dugaan sengaja mengatur agenda sidang, mediasi pada hari kamis 06 Maret 2025 jam 10.00 wita bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi kamis 06 Maret 2025 jam 09.00 wita, keadaan ini secara sengaja diatur agar pada pelaksanaan eksekusi pelawan eksekusi tidak berada dilokasi objek yang akan dieksekusi melainkan ada dipersidangan mediasi,”

Setahu kami masyarakat pencari keadilan selama dalam persidangan perlawanan eksekusi pengadilan Negeri Manado tidak boleh melaksanakan eksekusi terhadap objek yang sedang berperkara perlawanan eksekusi, secara etis hukum seharusnya pengadilan Negeri Manado memberikan jawaban terlebih dahulu melalui putusan terhadap perlawanan eksekusi barulah dilakukan eksekusi terhadap objek sengketa apabila nanti perlawanan eksekusi tidak dapat diterima atau ditolak,” sebut Tony Haniko.

Objek sengketa yang akan dieksekusi adalah tanah, rumah warisan milik dari orang tua kami yang bernama Liem Hong Kie dan Thio Soei almh yang belum dibagikan sampai saat ini waris dan objek sengketa yang akan dieksekusi memiliki sertifikat Hak Milik No. 1658/Paal Dua menggunakan atas nama Liem Hoa Nio salah satu ahli waris anak kandung dari Liem Hong Kie almh dan Thio Soei almh. Liem Hoa Nio memiliki SHM objek sengketa yang akan dieksekusi menikah dengan Nyong Hendrik Wongkar namun tidak memiliki keturunan atau disebut ahli waris,” ungkap keluarga ahli waris melalui kuasa hukum nya.

Tetapi aneh bin ajaib telah terjadi dugaan rekayasa hukum tanah, rumah objek sengketa sudah beralih menjadi milik atas nama Nyong Hendrik Wongkar suami dari almh Liem Hoa Nio secara hukum Nyong Hendrik Wongkar tidak ada hubungan hukum sebagai hak waris atas tanah, rumah objek sengketa yang akan dieksekusi terlampir jawaban Terlawan ll a.n Liem Kok Khe alis Keng tertanggal 21 Agustus 2024 salam perkara No.235/Pdt.Bth/2024/PN.Mndo,”

Sambung Tony Haniko lagi, “Bahwa terlawan Halim Ronal Ciakaren membeli tanah, rumah objek yang akan dieksekusi ada ditangan kami dan asli SHM tersebut tidak pernah dibatalkan atas satu kekuatan Hukum apapun karena itu tanah, rumah objek yang akan dieksekusi yang saat ini masih berperkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Manado adalah milik dari alm Liem Hoa Nio kakak kandung dari kami dan kami adalah sebagai ahli warisnya,” tuturnya.

Bahwa peralihan hak dari Nyong Hendrik Wongkar yang bukan sebagai ahli waris dari objek sengketa kepada terlawan Halim Ronal Ciakaren yang sekarang sebagai Pemohon eksekusi merupakan pelanggaran hukum dan sebagai bentuk dugaan Pratek Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum-oknum pejabat tertentu yang perlu mendapat perhatian dimana Pemerintah saat ini sedang giat memberantas praktek – praktek Mafia tanah,”

Salah satu ahli waris bernama Lenda Liem selaku pelawan eksekusi dalam perkara nomor.769/Pdt.Bth/2024/PN Mnd telah mengajukan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado tertanggal 24 Februari 2025 terlampir perihal permohonan penangguhan eksekusi namun tidak dijawab oleh ketua Pengadilan Negeri Manado, seharusnya dijawab apapun alasannya,” bebernya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut dimohon Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan pengawas hakim PT Manado melakukan tindakan hukum terhadap ketua Pengadilan Tinggi Manado dan Panitera PN Manado yang telah melakukan tindakan kewenang-wenangan akan melakukan eksekusi terhadap objek tanah, rumah milik kami yang beralamat di lingkungan X kelurahan Paal dua Kecamatan Paal dua kota Manado, yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan sidang perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Manado,” cetus Tony Haniko.

Selain alasan-alasan tersebut adalah alasan kemanusiaan dimana kami Liem Kok Khe alias Keng yang tinggal di rumah objek yang akan diekspor saat ini dalam kondisi sakit sudah strok berat tidak berdaya kemudian rumah kediaman kami ini akan dieksekusi,” jelas Tony Haniko.

Demikian laporan pengaduan kami tersebut memohon mendapatkan atensi dan keadilan derita ketua Pengadilan Tinggi Manado agar eksekusi yang akan dilaksanakan PN Manado terhadap objek tersebut ditunda menunggu putusan perkara perlawanan eksekusi seperti tersebut di atas, atas perhatian dan bantuan serta perlindungan hukum dari ketua Pengadilan Tinggi Manado diucapkan terima kasih,”

Hal ini, tembusan Wakil Presiden RI, alamat pelayanan Lapor Mas Wapres, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Manado, Gubernur Sulawesi Utara, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Kapolda Sulawesi Utara,” tutup Tony Haniko selaku kuasa hukum keluarga.

Awak media belum terkonfirmasi dengan Pengadilan Negeri Manado, masih dalam upaya agar mendapatkan hak jawab.
(Tim red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *