Liputan24.com, Manado — Masalah tapal batas masih sering di persoalkan baik masyarakat maupun pemerintah. Sebab berbicara masalah tanah apalagi batas wilayah, prosesnya sangat panjang bahkan bisa ditempuh jalur hukum. Prof. Robby Walalangi katakan bahwa Pemerintah Kota Manado Harus di Pidanakan Diduga Tentang Tanah yang di buat Sertifikat bukan daerah Manado itu di tanah Minahasa, Miris??.
Di Sulawesi Utara, saat ini terjadi perebutan soal tapal batas wilayah antara pemerintah kota manado dan pemerintah kabupaten Minahasa. Padahal masalah ini sudah di selesaikan bahkan sudah ada kesepakatan bersama di antara kedua pemerintah. Namun sangat di sayangkan apa yang menjadi kesepakatan bersama, itu di abaikan oleh pemerintah kota manado.
Ironisnya, pemerintah kota manado lewat instansi berwenang kantor ATR/BPN Manado masih mengklaim bahwa tapal batas itu masuk wilayah minahasa. Sehingga dengan mudahnya Kantor ATR/BPN Manado mengeluarkan sertifikat di wilayah Minahasa.
Salah satu bapak yang memiliki usaha di desa tikela kecamatan tombulu kabupaten Minahasa mempertanyakan soal penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN Manado. Padahal wilayahnya ada di Minahasa, tambah bapak yang minta namanya dirahasiakan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam hal ini Hukum Tua Desa Tikela Bpk. Tommy Koraag saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa apa yang dikeluhkan bapak tersebut itu benar. Memang usaha bapak itu masuk di dalam wilayah desa tikela. Dalam waktu dekat kata Tommy, masalah ini akan dikordinasikan dengan pemerintah kabupaten Minahasa dalam hal ini instansi berwenang kantor ATR/BPN Minahasa untuk penyelesaian keluhan masyarakat desa tikela.
Salah satu warga desa tikela Rusly Datu sangat menyesal tindakan pemerintah kota manado dalam hal ini Kantor ATR/BPN yang mengeluarkan sertifikat yang bukan masuk wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Minahasa harus tegas mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah tersebut mengingat nantinya yang di rugikan adalah masyarakat desa tikela,” Tegas Rusly.
Ahli filsafat dan politik Prof. Robby Walalangi ketika dimintai keterangan soal batas wilayah Manado dan Minahasa mengungkapkan,
Apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Manado dalam hal ini Kantor ATR/BPN itu jelas sudah melanggar peraturan undang undang agraria.
Apalagi sudah mengeluarkan sertifikat yang bukan wilayahnya. Ini merupakan murni pidana,” tutur Robby.
(Red**Mansur)