Liputan24.com| Bitung sulut
Setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena alasan sakit, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maurits Mantiri akhirnya memenuhi panggilan untuk pemeriksaan pada hari ini. Kamis, (14/11/2024).
Pemerikasaan berlangsung di Ruangan Kasat Reskrim selama kurang lebih satu jam setengah terkait dugaan perkara tindak pidana pemilihan umum.
Usai pemeriksaan, Maurits Mantiri yang didampingi kuasa hukum menyampaikan kepada sejumlah wartawan bahwa dirinya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara terkait orasi yang dilakukannya sebagai Ketua DPC PDIP.
“Iya, saya di-BAP sebagai saksi terkait orasi saya sebagai Ketua DPC PDIP,” ujar Mantiri.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai kepada wartawan menyampaikan, pemeriksaan ini masih dalam tahap awal dan berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam. Mantiri diminta menjawab sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
“Pemeriksaan ini masih pada tahap pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses kasus ini,” jelas Kasi Humas Polres Bitung.
Pihak Gakumdu memastikan bahwa langkah berikutnya akan diputuskan setelah gelar perkara dilakukan untuk menentukan arah lanjutan dari kasus ini.
( Rivon R Saleh )