Jakarta, 7 Juni 2024 – Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, bersama tim biro hukum dan peneliti INAKOR Sulut, dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini. Kedatangan mereka adalah untuk merespon permintaan KPK guna melengkapi dokumen pendukung atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait refokusing dan realokasi anggaran pembangunan tiga rumah sakit di Sulawesi Utara.
“Kami bersama tim biro hukum INAKOR akan mendatangi KPK pada Jumat (7/6) sore untuk memenuhi permintaan KPK melengkapi data dan informasi pendukung sesuai LP Nomor 025 -517/LP/Ext/DPWSulut/LSM-INAKOR/IV/2024. Semua dokumen yang relevan sudah kami siapkan,” ungkap Rolly Wenas kepada awak media sebelum keberangkatan ke Jakarta pada Kamis.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, surat KPK bertanggal 17 Mei 2024 dengan nomor R/2193/PM.00.01/30-35/05/2024 bersifat SEGERA, menanggapi laporan masyarakat dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono. Dalam suratnya, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami berharap saudara dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, antara lain uraian fakta peristiwa dan data atau informasi yang relevan,” demikian isi surat tersebut.
Pada 17 April 2024, INAKOR telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait refokusing dan realokasi anggaran pembangunan tiga rumah sakit di Provinsi Sulawesi Utara untuk penanganan COVID-19. Adapun rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit Mata, RSUD Tipe B, dan RSJ Ratumbuysang.
INAKOR menemukan sejumlah problematika terkait refocusing kegiatan untuk penanganan COVID-19. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi pembangunan tiga rumah sakit tersebut. Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Sulawesi Utara, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp217.318.513.000,00 dalam Perubahan APBD TA 2020 berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan realokasi Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Subsidi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, kegiatan pembangunan tiga rumah sakit tersebut sudah dimulai sejak sebelum TA 2020 dan sudah dianggarkan di APBD awal TA 2020, sebelum adanya kebijakan penanganan pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan penanganan COVID-19 dan belum dapat dimanfaatkan hingga saat ini.
Lebih lanjut, INAKOR mencatat bahwa refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak sepenuhnya untuk kegiatan penanganan COVID-19, sehingga tidak maksimal dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Berdasarkan uraian tersebut, INAKOR meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana refokusing dan realokasi anggaran pembangunan tiga rumah sakit di Sulawesi Utara. Mereka juga meminta KPK untuk menjalin kerjasama dengan lembaga negara lain guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Dalam rilis resmi sebelumnya di Jakarta pada 24 April 2024, Dewan Pimpinan Nasional LSM-INAKOR menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dewan Pimpinan Nasional LSM-INAKOR Ketua Harian DPP Rolly Wenas