Manado Sulawesi Utara, Liputan24.com –Terkait panggilan yang dilakukan oleh Polres Minahasa Tondano ke wartawan Liputan24.com yang diberikan tugas meliput di Minahasa diduga tidak mendasar dan tidak sesuai aturan dan Konsekuensi dari adanya pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Liputan24.com telah melakukan tugas Jurnalis mengambil informasi rekaman elektronik, foto hal ini sudah dipenuhi oleh jurnalis Liputan24.com hingga dijadikan berita, namun ketika ada laporan dari pihak yang dipublikasikan bukan di berikan arahan oleh Polres Minahasa Tondano untuk mempertemukan agar ada hak jawab klarifikasi, malah dipanggil dan di BAP diduga tidak sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penasehat Hukum Media Liputan24.com Pdt. Dr. Tony Haniko, SH. MA, MTh, MPd.k, CPCLE menyampaikan ke pimpinan media Liputan24.com, ya kalau memerlukan saya untuk mendampingi kasus tersebut saya dan tim siap mengawal hal yang dialami wartawan Liputan24.com dan rekannya, di Tondano,” singkatnya.
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia GWI Sulawesi Utara juga selaku Wakil Pemimpin Redaksi Liputan24.com Hendra Tololiu menyayangkan adanya kasus yang di tangani oleh Polres Minahasa Tondano kalau Wartawan semestinya bukan di proses di kepolisian karena rana karya jurnalis itu adalah wewenang Dewan Pers, Saya berharap agar Polres Minahasa profesional dan jeli melihat terkait kasus yang mana yang semestinya di proses,” singkatnya.
Sambung Hendra, Setelah saya mengetahui kalau wartawan saya di Tondano berurusan dengan kepolisian Polras Minahasa bagi saya semestinya di panggil ke dua belah pihak mempertemukan mereka jangan sampai tabrak aturan seperti yang di katakan mengenai, Konsekuensi dari adanya pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum,” sebutnya.
Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenui syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers. Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.
Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,” sebutnya.
Akan tetapi wartawan kalau mempunyai data seperti informasi narasumber melalui rekaman elektronik, dokumentasi foto video dan disajikan menjadi berita ini sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 berdasarkan Kode Etik Jurnalistik tidak bisa dipidanakan atau di BAP oleh Polres Minahasa,”
Dewan Pers mengingatkan penyidik Kepolisian untuk tidak melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.
Hal ini sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian dan Dewan Pers terkait penanganan masalah sengketa Pers,” tutur Hendra.
Sambung Hendra lagi, “Tentang karya jurnalistik beserta dengan narasumber berita adalah bagian tak terpisahkan, Karena itulah. Keduanya tak bisa dikriminalisasi apakah berita karya jurnalistik serta narasumbernya pun tak boleh dikriminalisasi atau di lakukan BAP yang dilaporkan oleh pihak PPA Papakelan ke polres minahasa Tondano Sulawesi Utara, karena wartawan kami mempunyai data rekaman elektronik baik foto dan video, sesuai kode etik jurnalistik. Apalagi sudah pernah dilakukan MoU dengan Kapolri terkait dengan pengaduan karya jurnalistik,” beber ketua Gabungan Wartawan Indonesia GWI Sulawesi Utara.
Dilansir dari deliknews, Jadi, kalau ada pengaduan wartawan ke polisi, maka akan dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers,” cetusnya.
(Tim red)