Pasaman (Sumbar), Liputan24.com —
Kejaksaan Negeri Pasaman telah laksanakan Penyerahaan Barang Bukti berupa Barang Sitaan kepada Negara Cq. Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Pasaman pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira Pukul 13.00 Wib, bertempat di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam Press Releasenya Kajari Pasaman menyampaikan : bahwa penyerahan Barang Bukti Berupa Uang sitaan ini adalah bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman tahun 2017 s/d 2020 an. Terpidana H. SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7920 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang mana dalam putusan tersebut menyatakan barang bukti berupa :
1. Uang Sitaan dari Saksi an. ANWIR SALAM sebesar Rp. 5.000.000,-
2. Uang Sitaan dari saksi an. H. ASNIL M, SE. MM sebesar Rp. 5.000.000,-
3. Uang Sitaan dari saksi an. WISNO HARDI sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Uang sitaan dari saksi an. YELWANSYAH sebesar Rp. 100.000.000,-
5. Uang Sitaan dari saksi an. ABDUL AZIZ sebesar Rp. 31.000.000,-
Dengan Jumlah total sebesar Rp. 151.000.000,-Dikembalikan kepada Negara Cq. BAZNAS Kab. Pasaman.
Bahwa terhadap terpidana H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA telah dilaksanakan Eksekusi Pidana Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : Print-1067 /L.3.18/Fu.1/11/2024 tanggal 29 September 2024 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7920 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang pada intinya dalam putusan menyatakan :
Menyatakan Terdakwa H.SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952.449.000,00 (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa sebesar Rp801.449.000,00 (delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ber kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Barang Bukti berupa Uang Sitaan tersebut telah dikembalikan kepada Negara Cq. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman yang diterima langsung oleh Sdr. H. ASNIL M, S.E., M.M selalu Ketua Baznas periode tahun 2021 s/d 2026 yang mana nantinya uang tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Pasaman.
(Eko)