Binjai, Liputan24.com : Setelah pelaku BP (52) Warga Kelurahan Jatinegar, Kecamatan Binjai Utara-sumatra Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dipersangkakan bersetatus tersangka sebagai dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, akirnya pihak penyidik mengirmkan berkas perkara ke Kejaksaan Negri Binjai.
Data yang diperoleh Liputan24.com kalau inisial BP ditetapkan sebagai tersangkan sesuai penyampaian SP2HP yang disampaikan penyidik kepada korban, namun demikian selama pelaku BP bersetatus tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Hal tersebut dijelaskan penyidik Polsek Binjai Utara Briptu Esap A.Sinuligga melalui WhatSpp telepon selulernya Jumat (21/06/2024) sekira pkul 18.04 WiB. menjelaskan ,”Bahwa inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan” Kata Esap A.Sinuligga.
Esap A.Sinuligga juga menyampaikan ,”Kita telah mengirim berkas perkara untuk dilimpahkan Kejaksaan Negeri Binjai, sedangkan tersangka BP tidak ditahan adanya jaminan pihak kelurga, sedangkan tersangka BP tidak ditahan adanya jaminan pihak kelurga ,”Terang penyidik.
Dalam kasus perkara tersebut, Korban Mangara Antoni yang didampingi adik kandungnya Robert. Siahaan saat di Wawancarai Liputan24 di rumah kediaman nya di komplek Askela, Lingkungan IX , Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumut mengaku berterima kasih kepada pihak penyidik yang akirnya melanjutkan penyidikan hingga mentapkan pelaku BP alias Pak Tesah tersebut sebagai tersangka yang sudah bekerja dan telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negri Binjai.
“Saya Mangara Antoni selaku Korban berharap dapat dan memperoleh keadilan dalam penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh BP, harapan Saya juga janganlah antara pihak penyidik dan Jaksa Penuntut nantinya ada dugaan terjadi kolaborasi untuk menyelamatkan tersangka untuk upaya melapas jerat hukum ,”Kata Mangara.
Sebab kita telah melihat sebelumnya bahwa dengan berjalan nya waktu selama 4 bulan sejak Tanggal 25 November 2023 lalu yang Saya laporkan sesuai dengan tanda LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT kasus tersebut berjalan ditempat dan terkesan tidak diproses.
Namun dengan adanya pemberitaan di sejumlah Media Online dan cetak atas lambanya penyidikan kasus penganiayaan tersebut, akirya penyidik segera melakukan lanjutan penyidikan hingga menetapkan pelaku BP sebagai tersangka, dan terima kasih atas kerja penyidik yang telah melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negri Binjai ,”Pungkasnya.
Dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah Saya jelaskan semua pada penyidik, berawal kalau pelaku BP bersama istrinya berinisial MD.Br. Pagi hari sekira Pukul 06.30.Wib datang kerumah Saya dengan sepeda motor dengan membuat keributan dengan dalih meminta hutang.
Kedatangan BP yang membawa istrinya berinisial MD.Br.S membuat keributan hingga mengundang perhatian masyarakat, dan Saya terbangun dari tidur akibat suara MD.Br.S yang berteriak-teriak yang konon sengaja mempermalukan kami.l, ”
Suara berisik MD.Br.Siagian menganggu tidur hingga membuat Saya terbangun dan menuju teras rumah, saat itu saya lihat kalau MD.Br.S terus berterik hingga membuat Saya emosi dan menghentakan kursi mengentakan bersama menghentakan kaki di korsi yang ada teras depan rumah agar menghentikan suara MD.Br.S yang terus berteriak-teriak.
Dan tidak terima atas perlakuan Saya, lalu pelaku BP langsung datang dan menyerang dengan menolak hingga Saya terjatuh dan terjengkang di meja teras dan mengakibatkan tangan sebelah kiri memar dan terkilir, ”
Melihat BP melakukan penyerangan, istri Saya (Nova.Br.Siregar) dengan cepat menghalau BP agar tidak terjadi perbuatan fatal, sedangkan anak Saya (Andre) yang melihat kejadian itu secara sepontan keluar dari rumah dan memeluk Saya agar tidak terjadi hal yang di inginkan,”Ungkap Mangara.
Dijelaskan nya lagi ,”bahkan usai melakukan penyerangan, pelaku BP saat hendak pulang di hadapan kami mengucapkan “anjing kau” dan bahkan melakukan ucapan mengancam “awas kau tunggu ya dan jangan lari kau” sambil mengeber-geberkan sepeda motornya,”Kata korban menirukan perkataan pelaku BP.
Berta Uli.Br.Tampubolon sebagai saksi yang melihat kejadian tersebut, kepada Liputan24 ketika diwawancarai juga mengakui ,”ketika itu Saya sedang duduk disofa rumah persis di balik jendela kaca rumah dan melihat langsung kejadian tersebut kalau Pak Toni (Mangara Antoni-red) tidak ada melakukan penyerangan yang hanya menghentakan korsi dan kakinya yang ada di teras rumah,” Terang Berta.
“Apa yang kami lihat dan dengarkan dari kejadian, semua sudah saya ceritakan kepada Pak penyidik, bahkan kami saksi-saksi sudah 2 kali di ambil keterangan di Polsek Binjai Utara, dan Pak Toni hanya menghentakan korsi dan kaki nya pada korsi yang ada di depan teras rumah.
Melihat tindakan Pak Toni, saya melihat BP suami MD.Br.Siagian langsung datang menyerang pak Toni dengan menolak badanya, hingga pak Andre terjatuh kemeja, melihat itu saya dan Mak Andre (Nova Br.Siregar) bersama Andre berupaya melerai kejadian itu, sebab BP suami MD.Br.S terlihat sangat emosi dan sangat beringas, ” ungkapnya.
Setelah melakukan penyerangan pada Pak Toni, lalu BP dan istrinya MD.Br.Siagian bergegas pulang, namun sebelum mereka berangkat kalau BP sempat melontarkan kata-kata yang tak pantas sebagai sosok sintua yang menyebutkan seperti ancaman ““anjing kau, awas kau… tunggu ya dan jangan lari kau” ucapan BP layaknya seperti preman yang mengeber-geberkan sepeda motornya di depan rumah Pak Toni,” ungkapnya.
Sedangkan Robert.Siahaan yang mendampingi Abangnya Mangara Antoni saat diwawancarai Liputan24 mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Binjai Utara yang telah melanjutkan proses pengaduan abang saya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial BP hingga kini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Binjai.
“Saya bersama Tim Wartawan melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tersangka BP bahwa selama 4 bulan perkara dilaporkan sempat tidak berjalan penyidikan nya oleh penyidik Polsek Binjai Utara ,” Ungkap Robert.
Namun demikian dengan adanya sejumlah pemberitaan lewat media Online dan cetak, pihak penyidik langsung memproses penyidikan perkara tersebut dan menetapkan BP sebagai tersangka, dan kami atas nama keluarga pelapor mengapresiasi sigap penyidik yang sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka hingga melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negri Binjai,” Ungkapnya.
Dan kepada pihak Kejaksaan Negri Binjai, khususnya bagi Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dipercaya menagani perkara tersebut berharap agar objektif dan profesional serta jujur dalam menagani perkara tersebut, dan jangan terkontaminasi hingga adaya dugaan upaya untuk melakukan pembelaan yang akan meringankan hukuman atau melepas pelaku BP dari jerat hukum, ”
Bahwa dalam perkara ini, Kami dari Tim Wartawan akan terus mengikuti perkara ini bersama Tim Penasehat Hukum (PH) pelapor atau korban hingga sampai putusan pengadilan, dan kami meminta tegakan keadilan dalam mejalankan supermasi hukum yang benar dalam penuntutan pada pelaku sesuai pasal yang dipersangkakan oleh penyidik ,”Tegas Robert.Siahaan.(Novalita Siregar).