Daerah  

Kadis DLH Minut Diduga Tutup Mata Terkait Galian C di Desa Watudambo, Miris?

 

Minahasa Utara. Sulut, Liputan24.com — Terkait Aktivitas Galian C jenis Pasir, diduga tidak ber izin resmi, alias Ilegal di wilayah Hukum Polres Minahasa Utara kini semakin marak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut Marten Sumampow tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika awak media Liputan24.com melakukan konfirmasi melalui via whatsapp pada Jumat 30 Agustus sampai Selasa 3 September 2024 tidak merespon sama sekali diduga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Utara tutup mata tidak mau mengambil sikap sebagai kepala dinas ada apa dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut. Saat di konfirmasi lewat Via watshapp nomor 0812…..39 tidak ada jawaban sama sekali.

Hal ini berdampak rusaknya lingkungan hidup terkait pengrusakan lahan yang diduga sengaja merusak memakai alat berat jenis excavator, hal ini terindikasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tutup mata tidak tau menahu tentang fungsi dari Dinas, Miris?.

Warga kompleks menyampaikan keluhan mereka yakni, “Akibat ulah galian C yang bisa dibilang galian liar, nampak puluhan hektar lahan produktif kelapa dirusak, hingga berubah menjadi kubangan yang penuh dengan gundukan tanah bercampur pasir, hal itu ketika hujan akan mengalir air bercampur pecek kotor akan mengalir di rumah – rumah kami,”tandasnya.

Berdasarkan hasil investigasi media Liputan24.com pada pekan lalu lebih tepatnya di desa Watudambo kecamatan Kauditan Kab. Minahasa Utara, Sulut.

Telah terdapat aktivitas galian C yang begitu besar besaran dengan menggunakan alat berat 2 unit excavator serta banyaknya dam truck yang kini sedang mengantri untuk di isi hasil galian C tersebut.

Hal terkait galian C diduga pasir bodong tak ber-izin ini membuat keluh kesah sebagian warga di desa tersebut,

Warga sekitar menyampaikan lagi, beberapa keluhan mengenai galian yang dugaan tanpa izin, bahwa kegiatan tambang galian C dugaan Ilegal ini sudah beroperasi cukup lama,” sebut warga yang enggan memberitahu nama nya untuk di publikasikan.

Informasi Galian C tersebut di desa Watudambo milik Handry bekerja sama dengan pengusaha galian C Markel asal Apela kecamatan Ranowulu yang berada di luar Kabupaten Minut.

Salah satu warga juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Minut, Polres Minahasa Utara, Kapolda Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut jangan biarkan galian C ini terus berulah yang akan berdampak ke lingkungan ini akan berbahaya bagi kesehatan orang dengan banyaknya debu di sepanjang jalan kompleks desa Watudambo apa lagi hujan, takutnya akan banjir yang parah seperti beberapa tahun lalu di daerah desa Kelabat Minut pernah banjir menghantam rumah warga akibat dari rusaknya lingkungan hutan dan lahan sekarang di desa Watudambo akan menyusul hal yang sama kalau hal ini dibiarkan sama sekali oleh pemerintah,” ucapnya.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *