Daerah  

Galian C Jenis Pasir Diduga Tak Miliki Izin Warga Minta Polres Minut Jangan Tutup Mata

Minahasa Utara. Sulut, Liputan24.com — Sebagaimana berita yang sudah tayang beberapa waktu lalu terkait aktivitas Galian C jenis Pasir diduga tidak ber izin resmi, alias Ilegal di wilayah Hukum Polres Minahasa Utara semakin marak diduga Polres Minahasa Utara tidak bisa menghentikan kegiatan galian C tersebut, Rabu 11 September 2024.

Apa lagi dalam hal Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut, Marten Sumampouw tidak menanggapi sama sekali ketika awak media Liputan24.com melakukan konfirmasi melalui via whatsapp diduga tidak mampu menangani terkait pengrusakan, Miris??.

Berdasarkan pantauan awak media Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Utara tidak mampu menangani hal tersebut. Terkait dugaan sengaja merusak lingkungan dengan memakai alat berat jenis excavator hal ini terindikasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tutup mata tidak tau menahu tentang fungsi dari Dinas tersebut, ada apa?.

Rabu 11 September 2024 warga Desa Watudambo membenarkan kalau galian C masih berkegiatan, “Ada Tirayo masih ba bage (masih melakukan aktifitas),”cetusnya.

Padahal warga, menyampaikan keluhan mereka yakni, “Akibat ulah galian C yang bisa dibilang galian liar, nampak puluhan hektar lahan produktif kelapa dirusak, hingga berubah menjadi kubangan yang penuh dengan gundukan tanah bercampur pasir, hal itu ketika hujan akan mengalir air bercampur pecek kotor di rumah – rumah kami, kalau hal ini di biarkan pemerintah,”

Aktivitas galian C yang begitu besar besaran dengan menggunakan alat berat 2 unit excavator serta banyaknya dam truck yang kini sedang mengantri untuk di isi hasil galian C tersebut.

Hal terkait galian C diduga pasir bodong tak ber-izin ini membuat keluh kesah sebagian warga di desa tersebut,

Warga menyampaikan beberapa keluhan mengenai galian yang dugaan tanpa izin, bahwa kegiatan tambang galian C Ilegal ini sudah beroperasi cukup lama ini seharusnya Aparat Penegak Hukum APH Polres Minut Kapolda Sulawesi Utara jangan tutup mata dengan membiarkan galian C ini terus beroperasi untuk merusak lingkun,” ungkap warga yang tidak disebutkan namanya.

Informasi Galian C tersebut di desa Watudambo milik bapak Handry diduga bekerja sama dengan pengusaha galian C Markel domisili di kelurahan Apela kecamatan Ranowulu Kota Bitung yang berada di luar Kabupaten Minut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *