Kota Bitung. Sulut, Liputan24.com — Terkait aktivitas Galian C jenis Pasir diduga tidak ber izin resmi, alias Ilegal di wilayah Hukum Polres Bitung semakin marak, diduga Polres Bitung tidak bisa menyentuh kegiatan galian C di Kumersot kecamatan Ranowulu KotaBitung, Jumat 25 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan awak media. Terkait dugaan galian C milik utu dan pemilik kebun pala tedi ini sengaja merusak lingkungan dengan memakai alat berat jenis excavator oknum pengusaha galian C Utu di Kumersot ini sudah sejak lama berkegiatan tidak disentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bitung, Ada Apa sangat Miris?.
Saat di lokasi pengelola galian C utu menyebutkan melalui istrinya, “Torang hanya ba koin dan pala tedi pemilik kebun ini,” singkatnya.
Jumat 24 Oktober 2024 warga kelurahan Kumersot membenarkan kalau galian C tetap berkegiatan sampai saat ini, “Iya sampe ini kegiatan galian pasir masih melakukan aktifitas sampai jalan kami penuh dengan abu (debu),”cetusnya.
Padahal warga, menyampaikan keluhan mereka yakni, “Dia pindah – pinda tempat galiannya, dan akibat ulah galian C yang bisa dibilang galian liar, nampak ber hektar – hektar lahan produktif kelapa dirusak, hingga berubah menjadi kubangan yang penuh dengan gundukan tanah bercampur pasir, hal itu ketika hujan akan mengalir air bercampur pecek kotor ke sungai yang mengalir sampai ke padat penduduk dan bisa saja ikan pada mati akibat dirusak Lingkungan tersebut,” tuturnya.
Aktivitas galian C yang begitu besar besaran dengan menggunakan alat berat excavator serta banyaknya dam truck yang kini sedang mengantri untuk di isi dengan hasil galian C ini melalui alat berat,” ujarnya.
Hal terkait galian C diduga pasir bodong tak ber-izin ini membuat keluh kesah sebagian warga di kelurahan tersebut,”
Warga menyampaikan beberapa keluhan mengenai galian yang dugaan tanpa izin, bahwa kegiatan tambang galian C Ilegal ini sudah beroperasi cukup lama pinda pindah tempat di kecamatan Ranowulu, ini seharusnya Aparat Penegak Hukum APH Polres Bitung, jangan tutup mata semestinya tindak tegas namun dugaan Polres bitung membiarkan galian C ini terus beroperasi untuk merusak lingkun,” ungkap warga yang tidak disebutkan namanya.
(Tim Red)