Daerah  

DLH Tidak Tegas Limbah B3 Milik PT SMS Di Buang Tak Menghiraukan Dampak Kesehatan Masyarakat Kota Bitung

 

Bitung. Sulawesi Utara, Liputan24.com — Diduga abu dari limbah batu bara merupakan limbah B3 milik PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) dibuang tanpa menghiraukan kesehatan masyarakat, baru -baru ini.

Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya bahwa jam pembuangan dugaan limbah B3 batu bara berabu ini dibuang pada jam delapan sampai jam sembilan pagi dan di tengah malam. Kamis 01 Agustus 2024.

Kita tahu bersama limbah B3 yang sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan masyarakat sehingga dalam menangani hal tersebut harus melalui beberapa aturan yang telah di atur oleh pemerintah terkait, sehingga hal tersebut bisa terhindar dari bahaya terhadap kesehatan,

Sehingga dalam penanganan limbah B3 ini membutuhkan waktu lama untuk bisa di timbun dalam tanah dan jauh dari pemukiman warga serta sungai dan lautan, sehingga jauh dari bahaya terhadap kesehatan masyarakat serta dapat menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam pantauan awak media ini terlihat timbunan limbah B3 Milik sala satu perusahaan yang berada di kota Bitung Sulawesi Utara di buang dengan sengaja berdekatan dengan pemukiman warga dan beberapa meter saja dari lautan,

Sehingga hal ini tentunya akan sangat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan dari bahaya limbah B3 tersebut.

Melihat kondisi seperti ini pihak PT SMS tentunya tidak menghiraukan aturan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait limbah B3 yang dibuang dan dibiarkan menggunung dekat pemukiman warga,

Sehingga dalam hal ini awak media akan menelusuri hal ini ke pihak perusahaan terkait limbah B3 yang di biarkan menggunung serta meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri limbah B3 Milik PT Samudara Mandiri Sentosa (SMS) Bitung karena hal ini berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan..

Salah satu warga Bitung menjelaskan mengenai dugaan limba B3 yang berasal dari perusahaan ternama di Bitung ini yakni, “Banyak penelitian yang menyebutkan limbah abu batu bara merupakan limbah B3 yang dapat merusak organ manusia. Bahkan menjadi penyebab gangguan kesehatan. Seperti pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf, hal ini jangan dibiarkan oleh pemerintah yang terkait, “sebutnya.

Warga ini menilai bahwa abu dari batu bara diduga adalah limbah B3 yang berbahaya, “Selama ini praktik penilaian terhadap abu batubara dikategorikan limbah B3 yang berbahaya bagi kekehidupan warga, ”

Warga ini mengingatkan, lingkungan hidup yang sehat menjadi hak asasi setiap warga Indonesia. Hal ini amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang yang di tanah NKRI ini, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, “tuturnya.

Sementara berita ini ditayangkan belum dapat awak media terkonfirmasi dengan pihak perusahan tersebut dan Dinas Lingkungan Hidup setempat. (Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *