Daerah  

Diduga SPBU 14.207.1100 Binjai Layani Penjualan Pertalite Gunakan Jerigen

 

Binjai, Liputan 24.com — Lagi Lagi Sebuah SPBU DiBinjai Barat yang berada dijalan Jenderal Gatot Subroto Binjai Barat, Sumatera Utara Melayani Pembelian dengan menggunakan Jerigen.

Adapun aturan Larangan untuk melayani Pembelian Pertalite Dengan Jerigen ini telah sesuai dengan surat edaran Menteri ESDM No 13/2017 Mengenai Ketentuan Penyaluran BBM Melalui penyalur.

Dalam Hal Ini Pertamina Hanya dapat Menyalurkan Bahan Bakar Kepada pengguna Langsung Terutama untuk sektor Transportasi dan Kebutuhan Bahan Bakar Bukan Untuk Dijual Kembali.

Setelah Ditelusuri Awak Media Salah Satu Petugas Operator ketika dikonfirmasi awak media  Liputan24.com sudah biasa melayani menggunakan jerigen Bahkan Warga yang mengaku membeli Minyak Pertalite dengan menggunakan jerigen Ke SPBU untuk dijual kembali.
Maka dari itu Pihak Pertama Region Sumut diminta segera menindak tegas SPBU 14.207.1100 terduga melayani pelanggaran BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigen.
Dalam Peraturan Presiden No 15.Tahun 2012 diantaranya Bahwa SPBU tidak Boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen,”tuturnya.

(Nova,.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *