Diduga Penyidik Polsek Binjai Utara Atur Pasal Kasus Penganiayaan Untuk Meringankan Tersangka, Minta Kapolda-Su Turunkan Tim

 

Binjai, Liputan24.com — Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka BP yang ditangani oleh penyidik Polsek Binjai Utara-Polres Binjai- Polda Sumut dugaan terlihat adanya kerancuhan dan disinyalir adanya upaya untuk meringankan atau melepas jerat hukum pada tersangka.

Data yang diperoleh Liputan24.com sejak dilaporkan korban M Antoni kasus penganiayaan yang dilakukan BP Warga Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Sumatra Utara sesuai dengan laporan Polisi LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan/POLDA SUMUT sejak tanggal 25 November 2023 lalu, penanganan kasus perkara tersebut sempat mangkrak di tangan penyidik selama hampir 5 bulan lamanya.

Namun dengan adanya pemberitaan di sejumlah media Online dan media cetak yang menjadi Viral akirnya penyidik mulai melakukan penyidikan dengan mendatangi rumah korban sambil menyerahkan SP2HP yang pertama.

Selanjutnya penyidikan terus dilakukan hingga menyerahkan SP2HP yang yang terapat penjelasan kalau inisial BP ditetapkan sebagai tersangka hingga dipersankakan pada Pasal 351 KUHPidana, namun hingga kini pelaku belum dilakukan penahaan.

Kepada Wartawan lewat melalui WhatSpp telepon selulernya Jumat (21/06/2024) sekira pkul 18.04 WiB Briptu Esap A.Sinuligga selaku penyidik memberikan penjelasan kepada Wartawan dengan jelas mengatakan kalau pelaku BP setelah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri binjai.
Bahkan dalam keterangan lanjut kalau Briptu Esap A.Sinuligga mengatakan terkait pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana sesuai penyampaian dari SP2HP untuk menjerat pelaku BP, penyidik juga menjelaskan bahwa tersangka BP tidak dilakukan penahanan adanya jaminan pihak kelurga pelaku.

Namun belakangan ini penyidik Briptu Esap A.Sinuligga memberikan kabar kembali kepada Wartawan melalui WhatSpp telepon selulernya yang menjelaskan “perkara tipiring bos, dimana di atur bisku” demikian penyampaikan penyidik.

Dua kejanggalan penyidikan, diantaranya mangkraknya lidik dan penyelidikan hingga sampai 4 bulan lebih bersama berubahnya pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana dan berubah pasal dengan menjerat pada kaus perkara tipiring kepada tersangka BP tersbut.

Menyikapi hal tersebut, penasehat hukum (PH) korban, A.Bate’e.SH yang mewakili Tim kuasa hukum kepada Metro24.com mengaku heran dan kecewa dengan lambanya penyelidikan bersama hasil penetapan pasal kepada tersangka dengan penetapan perkara tipiring.

“Kita sangat heran dengan lambanya penaganan kasus perkara tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Binjai Utara, yang mana 4 bulan perkara sejak dilaporkan tidak berjalan, sedangkan sebelumnya dalam SP2HP yang diterima kelayen Kami terdapat pasal yang dipersangkakan pasal 351 KUHPidana pada pelaku, namun akirnya penetapan pada kasus perkara tindak pidana ringan, dan ini penuh kejanggalan dalam penaganjan penyelidikan,” Kata Bate’e.

Kami melihat ada misteri kejanggalan penaganan penyidikan dalam perkara ini serta menjadi perhatian serius dan meminta Bapak Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menuruunkan Tim dalam mengapaluasi kerja juru priksa yang mngkangkangi SOP yang ada, dan ini tentunya demi penegakan hokum di jararan Kepolisian Republik Indonesia” Ungkap nya.

Sedangkan pihak keluarga korban berharap mendapat keadilan hokum dari Jaksa Penuntut Umum nantinya dan dapat netral untuk menutut tersangka dalam kejadian yang sengaja membuat keributan dan penyerangan serta penganiayaan di rumah korban M Antoni.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *