Liputan24.com//Minahasa tenggara —
Tuduhan kepada Dahri Pakaya di beberpa medsos (Viral Sulut, Lambe turah, Lambe Kawanua dan Pikiran Rakyat BMR) adalah tidak berdasar sesuai postingan di Medsos.
Dahri Pakaya mengklarifikasi kepada beberapa media nasional (20/3/2025)
Saat di minta keterangan dari Wartawan, Dahri Pakaya mengatakan saya tidak menerima apa yg mereka tuduhkan kepadaku, saya ini tidak melakukan Penipuan apalagi penggelapan. Apalagi saya menipu tanda tangan Bendahara ku, coba aja di Cek sama pak Viktor sebagai Kepala di Bank BNI di Boltim.
Saya mendapatkan Minyak itu, karena sisa hasil pembelian pembelian sebelumnya, dan silakan cek di pertamina.
Persoalan tentang Laporan Penipuan dan penggelapan di Polresta Minahasa tenggara, kami Wartawan sudah telusuri ke Pinyidik Polres, alhasil laporan yg masuk hanya bersifat pengaduan belum di buat Laporan,penyidik masih menunggu bukti bukti lain tentang tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
Ketua Lidikkrimsus RI Sulawesi Utara, Bapak Hendra Tololiu, SE. QWP, CPLA mengatakan Usaha yg di jalankan Bapak Dahri Pakaya adalah Legal sesuai UU, karena semua persyaratan administratif ke pertamina semua memenuhi syarat.
Masalah Utamanya ada di Koperasi karya Maritim, karena Bendahara sudah tidak sejalan dengan Pak Ketua Dahri Pakaya.
Menurut info yg media dapatkan bahwa Koperasi Karya Maritim sudah lama Colaps sejak 2018 berserta anggota yg sdh lama tidak aktif.
Dan yg menyelamat serta meneruskan usaha Koperasi ini adalah Pak Dahri, dengan Menggunakan Modalnya sendiri untuk menjalankan Usaha SPBUN di Ratatotok Timur, Ungkap Tololiu.
Saya menyesal mereka menuduh dan serta berbuat dugaan tidak senonoh, biarkan saja, hukum yg akan berbicara.
Dalam hal ini saya akan segera melaporkan Ke Polres tentang berita tidak benar yg sudah terlanjur Viral di Medsos, Ungkap Dahri Pakaya.
(Red**)