Pasaman (Sumbar), Liputan24.com —
Proses tunda bayar paket pekerjaan tahun anggaran 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman yang telah berlangsung hampir 2 bulan sejak tahun 2024 silam masih membikin dilema dan troma yang mendalam bagi pihak kontraktor penyedia barang dan jasa.
Para pihak penyedia barang dan jasa yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah pada dinas tertentu di Kabupaten Pasaman yang telah menyelesaikan pekerjaan nya sesuai yang tertera di dalam surat perjanjian kontrak (SPK) sangat menginginkan solusi yang terbaik bagi pemerintah daerah untuk segera merealisasikan hak mereka yang tertunda.
Salah satunya Eri dan Basri pihak penyedia barang dan jasa yang hak mereka masih belum terbayarkan mengungkapkan keluh kesahnya atas tunda bayar tersebut pada minggu 16 februari 2025.
” Saya sangat berharap kebijakan pemerintah daerah untuk segera merealisasikan hak kami yang tertunda, apalagi pemerintah juga telah berjanji merealisasikan tunda bayar anggaran 2024 pada Februari 2025 ini. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda angin segar untuk kami.” Keluh nya.
Menurut rekanan tersebut tunda bayar ini sangat berefek domino pada banyak orang dan terutama pada perusahaan mereka yang sampai saat ini hutang bahan bangunan dan pekerja yang belum penuh mereka selesaikan pembayarannya.
” Tunda bayar ini tentu nya sangat berpengaruh pada perusahaan kami dan ber efek domino. Apalagi hubungan hutang dengan pekerja dan suplayer bahan bangunan yang sampai saat ini belum penuh kami bayarkan sesuai nota bon kami. Mereka tentunya masih menagih kepada kami sesuai hak mereka.” imbuh rekanan tersebut.
Pada Senin (6/1) silam, pihak penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam asosiasi pengusaha seperti Gapensi, Gapeksindo dan Gabpeknas Kabupaten Pasaman sudah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Kabupaten Pasaman atas solusi tunda bayar proyek pada tahun anggaran 2024.
Semoga saja dilema yang dirasakan oleh pihak penyedia barang dan jasa yang ikut berperan dalam pembangunan di Kabupaten Pasaman ini cepat di realisasikan oleh Pihak Pemda yang telah berjanji pada Februari 2025 ini, karena pasti berpengaruh dengan neraca plus minus pada perusahaan mereka.