Liputan24.com,Simalungun 14/03/2025 – PTPN IV Palm Co sebagai entitas bisnis milik negara yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diharapkan mampu menjadi tulang punggung pencapaian ketahanan pangan dan energi di negeri yang kita cintai ini.
Ada banyak keunggulan kompetitif yang dimiliki PTPN IV Palm Co untuk mencapai tujuan tersebut. Selain merupakan perkebunan kelapa sawit terluas di dunia, PTPN IV Palm Co juga memiliki sejarah panjang dalam tata kelola budidaya kelapa sawit, sumber daya manusia yang unggul, serta best practice management dibidang kultur teknis maupun finansial.
Diharapkan PTPN IV Palm Co, 5 tahun ke depan dapat menjadi world class company di bidang perkebunan kelapa sawit.
Tapi sangat disayangkan harapan tersebut sedikit terganjal akibat adanya ulah para oknum-oknum yang diberikan amanah sebagai decision maker menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan regulasi baik itu SOP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PTPN IV Palm Co umumnya dan khususnya PTPN IV Regional 2.
Dalam kaitan penunjukan rekanan pengadaan barang dan jasa di PTPN IV Regional 2 ditetapkan melalui mekanisme penunjukkan langsung dan tender.
Dalam penetapan rekanan melalui mekanisme penunjukkan langsung menurut sumber yang dipercaya hanya dimonopoli oleh beberapa vendor saja tanpa memandang kualifikasi dan kinerja dari vendor tersebut. Ketika ditanya alasan terkait hal tersebut disampaikan bahwa penetapan rekanan melalui penunjukkan langsung biasanya melalui LSM dan Ormas tertentu untuk menjaga keamanan Kebun atau unit usaha. Akibatnya terjadi praktek-praktek proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara serampangan. Hal ini berpangkal karena ada rasa ketakutan dari pihak PTPN IV Regional 2 jika ormas tertentu tidak diberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa akan menganggu kenyamanan kerja dari pemangku jabatan puncak di Kebun/Unit Kerja dengan mengabaikan kualitas maupun pemenuhan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga penetapan rekanan melalui proses tender diduga sarat dengan unsur KKN. Walaupun proses tender dilakukan sesuai dengan prosedur melalui IPS tetapi pemenang tender selalu dikondisikan kepada rekanan tertentu. Dalam hal ini diduga pihak PTPN IV Regional 2 diduga main mata terkait HPS (harga penentuan sendiri) sebagai pedoman harga penawaran dalam proses tender.
Dugaan tersebut diperkuat dengan daftar pemenang tender yang terkesan itu-itu saja walaupun kualitas pekerjaan dan proses pemenuhan persyaratan dalam pekerjaan sebelumnya tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan di dalam SOP maupun peraturan perundang-undangan.
Dampak dari kinerja bagian pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat dengan KKN ini menjadi beban dari Kebun /Unit Kerja.
Terutama dalam hal pengadaan jasa tenaga kerja untuk pemeliharaan tanaman (dongkel kayuan, Khemis piringan, Khemis kayuan dan pemupukan). Banyak pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai standar. Bahkan pihak rekanan tidak menyediakan pekerja sendiri tetapi bekerjasama dengan Asisten Afd . Lebih miris lagi pihak rekanan tidak pernah mendaftarkan buruh kepada instansi Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten lokasi tempat kerja berada (melanggar psl 6, 7, 8, 12, 20, 21, 22 Permenakertrans nomor 19 Tahun 2023 ).
Hal ini berdampak kepada perlindungan buruh sangat minim terkait upah yang diterima di bawah UMP, pembayaran upah yang sering terlambat, tenaga kerja tidak diberikan APD (Alat Pelindung Diri), kesejahteraan sosial buruh yang rendah (tenaga kerja tidak pernah diberikan THR dan tidak didaftarkan di BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan (melanggar psl 29 Permenakertrans nomor 19 Tahun 2012).
Masalah lain yang timbul banyak rekanan pengadaan jasa tenaga kerja di lingkungan PTPN IV Regional 2, masih berbentuk CV dan tidak memiliki perjanjian kerja (melanggar psl 24, 25 dan 27 Permenakertrans no 19 Tahun 2012).
Apalagi banyak keluhan dari buruh yang pembayaran gajinya telat sampai 2 bulan.
Dalam kaitan ini tentu menjadi tanggungjawab bagian pengadaan barang dan jasa untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh rekanan sehingga pemenuhan terhadap regulasi menjadi hal mutlak dalam proses penghunjukan rekanan.
PTPN Holding Perkebunan bisa berbangga dengan pencapaian laba konsolidasian yang dari tahun ke tahun meningkat hingga mencapai 14 triliun lebih.
Tapi apa arti kebanggaan tersebut jika dicapai dengan potret buram kondisi buruh yang sangat memprihatinkan akibat kinerja bagian pengadaan barang dan jasa yang sangat buruk.
Presiden Prabowo pernah menyampaikan untuk apa kita bisa mencapai kekuatan ekonomi ke-16 terbesar di dunia jika masih banyak rakyat yang miskin dan lapar.
Semua berharap kehadiran BUMN khususnya BUMN Perkebunan membawa manfaat bagi masyarakat terutama bagi buruh yang bekerja di dalamnya.
BUMN itu adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan Bukan Usaha Milik Nenek loe atau Butuh Uang Minta Negara.
Kita berharap kepada instansi yang bertanggungjawab terutama Presiden Prabowo, Meneg BUMN , Menteri Tenaga Kerja dan Aparat Penegak Hukum dapat menggunakan kewenangannya untuk melihat kondisi buruh lepas di PTPN IV Regional 2 demi perbaikan dan dapat menghadirkan keadilan bagi buruh.
PENULIS:ROBIN SILALAHI/TIM