Lapor Pak Jenderal Kapolri Sigit,Jenderal Polda Sumut,Diminta Dengan Tegas Tangkap dan Tutup Mafia BBM Inisial RUD CS Di Wilayah Medan Labuhan

MARELAN,Liputan24.com – Sungguh maraknya aktivitas mafia gudang BBM ilegal yang beroperasi tanpa ada hambatan sangat terkesan tidak tersentuh oleh pihak aparat peenegak hukum setempat,ironisnya permainan haram ini telah dilakukan oleh saudara Rudi sejak 5 Tahun yang silam sampai Tahun 2025 berjalan sangat mulus

Hasil investigasi awak media ini mobil tangki berwarna cat warna merah putih merek PT.MULYO JAYA ROTUA plat Polisi BK 8763 FR yang sangat bebas sekali beraktivitas keluar masuk di gudang RUD yang berlokasi jalan KL YOS SUDARSO , Martubung , Kecamatan Medan Labuhan , Kita Medan Sumatera Utara 20251 tersebut dan melakukan Passing pada hari Minggu 9 Febeuari 2025

Bahasa Passing sering disebut oleh anggota gudang yang artinya melakukan penyampuran antara minyak ORI dari depot Pertamina yang diangkut oleh tangki cat merah putih dan minyak konden dari Aceh untuk segera DIGODOK,DIKOLAK supaya tercampur.

Saudara RUD pun sangat bebas berkeliaran dikarenakan gudang tersebut dibuat diatas nama orang lain padahal gudang haram tersebut adalah miliknya dan dikelolah oleh pihak oknum wartawan yang berinsial HEN dan HER

Kami para sopir ini diancam bang semua sama bos besar Rudi itu dikerahkan anggotanya semua ngintip kami kalau kami tidak mau mobil kami dilempari batu,Ucap dari seorang AMT yang tidak mau disebut namanya

Salah seorang warga yang tidak mau indentitasnya disebutkan,berharap kepada bapak Kapolri Sigit,Bapak Menteri BUMN ERIC TOHIR dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto agar segera secepatnya membasmi kegiatan tersebut dikarenakan sangat berbahaya bisa mengakibatkan rumah kami terbakar dan sangat bising sekali telah menganggu istirahat kami,Tandasnya.

Jelas dan terbukti DIDUGA saudara RUD sudah melanggar peraturan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) , para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan pasal 55 UU undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam Tahun dan denda paling banyak Rp.60 Millyar.

Ditempat yang terpisah Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K,M.K.P pada saat dikomfirmasi melalui Via Whats App membalas akan segera ditindak lanjuti bang (12/02/2025).

Tidak hanya Kapolres Belawan awak media juga langsung komfirmasi kepada Bapak Dirkrimsus Polda Sumut pada saat dikomfirmasi melalui Via Whats App menjawab siap trimah kasih atas info nya bang kita akan langsung tindak tegas,Ucapnya

Sampai berita ini dikirim kemeja Redaksi agar diterbitkan,tim media juga akan mengawal sampai saudara RUD tertahan dan ditangkap

TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *