Kejatisu Harus Serius Periksa Kepala BPKAD Kota Binjai

Binjai Sumatera Utara,Liputan.com – Dana Insentif Fiskal di Pemerintahan Kota Binjai menjadi perhatian akhir-akhir ini. Pengalokasian dana Insentif Fiskal sebagai bentuk penghargaan terhadap Kinerja diduga tidak tepat sasaran, dengan pendistribusiannya ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.

Menurut informasi yang dikumpulkan oleh media, dana tersebut disalurkan dari pemerintah pusat dalam jumlah Rp.32 Milliar kepada Pemko Binjai.Dana yang seharusnya menjadi Insentif Fiskal atas Kinerja kini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai, tetapi realisasinya hanya mencapai Rp.20.800.000.000. Selisih sekitar Rp.11.000.000.000 menjadi perhatian utama publik terutama Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua Koalisi Mahasiswa Dan Masyarakat Bersatu, Sutoyo, S.H, pada Minggu (26/1/2025), menyatakan bahwa dana tersebut memerlukan perhatian dari APH, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

Sutoyo menekankan perlunya penyelidikan APH terhadap penggunaan dan penyaluran dana Insentif Fiskal tersebut serta memeriksa pejabat terkait. Ia juga menyoroti kondisi Kota Binjai setelah mantan kepala direksi PDAM Binjai dijadikan tersangka, menyebutnya sebagai “darurat korupsi”.

Sutoyo meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dan menangkap kepala BPKAD Kota Binjai atas dugaan penyelewengan anggaran sesuai dengan laporan sebelumnya. Koalisi tersebut berencana melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta kejelasan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah tersebut.

” Maka kami meminta kepada kejaksaan tinggi sumut untuk memeriksa dan tangkap kepala BPKAD kota binjai atas dugaan penyelewengan anggaran sebagai mana laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu “. Jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, membantah tuduhan bahwa dana yang dialokasikan tidak tepat sasaran. Menurutnya, dana yang diterima hanya sebesar Rp. 2,8 Miliar dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Erwin menjelaskan bahwa Dana Insentif Fiskal Daerah adalah penghargaan dari Pemerintah atas kinerja Pemerintah daerah sebelumnya, yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi daerah, manajemen keuangan daerah, dan pelayanan umum. Meskipun diminta tanggapan terkait rencana aksi mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erwin lebih memilih untuk bungkam tanpa memberikan jawaban.

TIM DPW PWDPI SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *