Deli Serdang Sumatera Utara,Liputan24.com – DPW LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Lidia Ardani dengan didampingi sejumlah Pengurus Hariannya menjelaskan dalam pertemuan press release nya Rabu(15/01/2025).
Dimana waktu dekat ini akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran terkait dugaan penggelapan pajak usaha Bakso Pak De di Jalan Simpang Limau Manis Tanjung Morawa.
Diduga telah terjadi dugaan penggelapan Pajak oleh orang yang sering dipanggil Buyak salah satu kepercayaan dari pemilik usaha bakso tersebut yaitu Pak De dengan inisial ‘A’ selaku petugas Kantor Dinas Pajak Kabupaten Deli Serdang,jelas Ketua DPW LSM PAKAR Sumut ini.
Ketika ‘A’ pegawai Dinas Kantor Pajak Kabupaten Deli Serdang dikonfirmasi via handphone oleh Awak Media tak berapa lama dibalas oleh orang kepercayaannya ingin minta ketemu guna berikan keterangan Konfirmasi di Warkop Agam Tanjung Morawa,tetapi sampai saat ini pernah lagi dibalas oleh orang kepercayaan ‘A’
Diduga A’oknum pegawai Kantor Pajak ini kebal hukum.
DPW LSM PAKAR Provinsi Sumatera Utara berharap Aparatur Penegak Hukum segera periksa pembayaran pajak yang diduga digelapkan yang kongkalikong dengan orang kepercayaan pemilik usaha Bakso Pak De.
Adapun menurut Lidia Ardani selaku Ketua DPW LSM PAKAR Provinsi Sumut ini dijelaskannya karena:
A.UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di muka umum.
B. UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
C. UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
D. UU RI No. 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara.
E. UU RI No. 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan wewenang.
Maka sesuai dengan hal tersebut diatas Kami Selaku DPW LSM PAKAR Provinsi Sumut meminta:
1. Untuk Memanggil dan memeriksa petugas Pajak dinas Pajak Kab.Deli serdang yaitu saudara Azmi yg diduga menggelapkan pajak Bakso Pak De untuk pribadi dan bekerja sama.
dengan orang kepercayaan Bakso Pak De saudara Buyak (nama panggilannya sehari-hari), Hingga diduga tidak masuk ke dalam kas Negara.
2. Meminta kejari kabupaten Deli Serdang memanggil dan memeriksa pemilik Bakso Pak De.
diduga tidak pernah membayar pajak penjualan bakso yg sudah puluhan tahun.
3. Dan segera melakukan sanksi-sanksi yg berlaku dalam ketentuan UU hukum di negara.
Republik Indonesia, seperti denda dan kurungan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya.
4. Segera menindak Pemilik Bakso Pak De sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Demikian disampaikan Ketua DPW LSM PAKAR Provinsi Sumut ini dihadapan sejumlah Awak Media diruang kerjanya sambil menutup keterangannya.
ia dan pengurus hariannya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran bilamana dugaan penggelapan pajak ini tidak diungkap, “Pungkasnya.” Ketua LSM PAKAR Sumut
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM MEDIA CENTER DPW LSM PAKAR SUMUT