Liputan24.com |
Koramil 14/Panongan Kodim 0510 / Tigaraksa bersama Forkopimcam Kecamatan Panongan melaksanakan kegiatan Patroli Monitoring wilayah dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bupati Tangerang tentang jam operasional jasa hiburan umum pada malam hari di bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Wilayah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu 8/3/2025
Danramil 14/Panongan Kapten Cke Jitu Arman Sinaga SH mengatakan sebagaimana kita ketahui, bulan Rhamadan merupakan bulan yang penuh berkah dan kesucian bagi umat Islam. Oleh karena itu, sebagai bagian dari tugas kita dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Khususnya bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat dalam memastikan lingkungan Kondusif”, ujarnya
Melalui kegiatan monitoring ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh rumah makan, restoran, kafe, serta jasa hiburan umum mematuhi aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan toleransi antarumat beragama”, jelasnya.
Danramil menambahkan kami mengajak seluruh pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati,
Serta menciptakan suasana yang harmonis selama Ramadan ini. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman.