Pelalawan,Liputan24.com,- Peredaran barang haram Narkoba masih saja menjadi musuh yang nyata di tengah masyarakat. Di awal tahun 2025 pun ternyata masih saja ada yang melakukan transaksi terlarang tersebut. Berkat adanya laporan dari masyarakat setempat, Dandim 0313/KPR, Letkol.Inf Setyawan Hadi Nugroho melalui Pasi Intel dan Komandan Unit Intel Letda Inf Yuda berhasil amankan JF dan Ry yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu sabu Senin 06 Januari 2025 di desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan – Riau.
Ketika awak media mengkonfirmasi Dandim 0313/KPR, melalui Pasi Intel Kodim, Lettu. inf Suhendri kepada awak media mengatakan melalui WhatsApp messenger pribadinya.
“Benar, pada hari ini, Senin (06/01/2025) kita mengamankan 2 (dua) orang yang diduga berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu di Desa Tambun Kec. Bandar Petalangan tepatnya di lokasi yang diduga tempat transaksi Narkoba tersebut,” ucap Dandim 0313/KPR, melalui Pasi Intel Kodim, Lettu. inf Suhendri membenarkan penangkapan tersebut, lanjut Pasi Intel Kodim, Lettu. inf Suhendri.
“Diduga pelaku Tindak Pidana Narkoba, JF (51 ) dan Ry (44) merupakan warga Desa Tambun yang bekerja sebagai wiraswasta kini telah diserahkan ke Mapolres Pelalawan untuk tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Pasi Intel Lettu Inf Suhendri.
JF dan Ry berhasil diamankan bersama barang bukti di antaranya, 2 paket besar dan 4 paket kecil jenis Sabu sabu dengan berat total 11,22 gram dan uang tunai 12.100.000 serta 4 unit Handphone, Saat ini diduga ke 2 orang pelaku sudah kita serahkan ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti untuk dilakukan tindak hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, yang di serahkan oleh Pasi Intel Kodim 0313/KPR
Editor:Rolan Albert
Sumber:Penerangan kodim 0313/KPR
Rolan Albert