Kota Bitung, Liputan.24.com — Peristiwa Kebakaran Rumah milik dari Keluarga Ansar – Mondoringan di Perum Graha Indah Blok B 17 Kel. Pinokalan RT 12 RW 06 Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Pada hari Senin Tanggal 23 Desember 2024 Sekitar Pukul 22.10 Wita telah terjadi Peristiwa Kebakaran Rumah milik dari Keluarga Ansar – Mondoringan di Perum Graha Indah Blok B 17 Kel. Pinokalan RT 12 RW 06 Kec. Ranowulu Kota Bitung.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan Saksi – saksi :
Saksi I : Jesen Wewekang, Umur 16 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar Kelas XI SMK N 2 Bitung, Perum Graha Indah Blok B 17 Kel. Pinokalan RT 12 RW 06 Kec. Ranowulu Kota Bitung (TKP), Menjelaskan :
Sekitar Pukul 22.00 Wita sebelum peristiwa kebakaran Saksi I dugaan membakar ban bekas kursi sofa di blakang rumah bagian dapur TKP, kemudian saksi meninggalkan ban bekas yang telah terbakar dan pergi ke warung untuk membeli rokok dan air mineral.
Saat kembali dari Warung Saksi I sempat bercerita dengan lelaki Roy Ngingoloy (Saksi II) di bengkel las yang terletak berdekatan dengan rumah Saksi I, kemudian Saksi I dan Saksi II melihat adanya peristiwa kebakaran.
Selanjutnya Saksi I dan Saksi II pergi menuju kelokasi kebakaran dan ternyata asal api tersebut berasal dari bagian belakang rumah yang ditinggali Saksi I.
Melihat hal tersebut Saksi I dan Saksi II langsung berupaya memadamkan api namun api telah membesar dan membakar bagian belakang rumah yang terbuat dari kayu dan selanjutnya merambat keseluruh bagian rumah.
Saksi II : Roy Ngingoloy, Umur 50 Tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Alamat Perum Graha Indah Kel. Pinokalan RT 12 RW 06 Kec. Ranowulu Kota Bitung menjelaskan :
Sekitar Pukul 22.15 Wita Saksi I lelaki Jesen Wewengkang singga di bengkel las dan berbincang dengan Saksi II, kemudian melihat adanya peristiwa kebakaran.
Selanjutnya Saksi I dan Saksi II pergi menuju kelokasi kebakaran dan ternyata asal api tersebut berasal dari bagian belakang rumah yang ditinggali Saksi I.
Kemudian Saksi II membantu Saksi I untuk melakukan upaya pemadaman api namun api telah membesar.
Saksi III : Yully Ngangi, Umur 69 Tahun, Agama Kristen Adven, Pekerjaan IRT, Alamat Perum Graha Indah Kel. Pinokalan RT 12 RW 06 Kec. Ranowulu Kota Bitung, menjelaskan :
Saat kejadian kebakaran Saksi III sedang tertidur di kamar belakang rumah TKP, kemudian Saksi III terbangun dan melihat api telah membakar dinding kamar yang terbuat dari kayu selanjutnya Saksi III langsung keluar dari kamar untuk menyelamatkan diri.
Saksi III menambahkan bahwa dirumah tersebut di Tinggali oleh Saksi III bersama Saksi I Jesen Wewengkang dan 3 orang keluarga lainnya, namun saat kejadian penghuni rumah dapat menyelamatkan diri.
Rumah TKP milik dari anak saksi III Sdri. Juwita Mondoringin, Umur 37 Tahun, Agama Kristen Adven, Pekerjaan IRT, saat ini sedang berada di Timika dan telah dihubungi VIA Telephone.
Pukul 22.30 Wita 2 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Pemkot Bitung tiba di lokasi kebakaran dan langsung melakukan upaya pemadaman api.
Pukul 22.35 Wita Personil Piket Polsek Ranowulu tiba di TKP dan langsung melakukan tindakan Kepolisian.
Pukul 22.45 Wita Gabungan Piket Fungsi Polres Bitung dan Tim Inavis Polres Bitung tiba di TKP dan langsung melakukan TP TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP.
Pukul 00.15 Wita Api telah dapat dipadamkan, dan situasi telah kembali kondusif.
Kejadian kebakaran tersebut menghanguskan seluruh bagian rumah dan barang – barang yang berada didalam rumah, namun tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil di perkirakan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Tindakan yang diambil :
Menerima laporan
Mendatangi TKP
Mengamankan TKP
Menghubungi Damkar
Mengamankan lelaki Jesen Wewengkang dan diserahkan ke Sat Reskrim Res Bitung untuk Proses penyidikan. Situasi kebakaran dapat dikendalikan dalam keadaan aman.
Sumber berita Polsek Ranowulu Kota Bitung
(Editor FerryM/Oktavianus H)