Satuan Resersenarkoba Polres Bitung mengagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual di Kota Bitung.

Satuan Resersenarkoba Polres Bitung mengagalkan 1.375 liter minuman jenis Cap Tikus, yang akan di jual di Kota Bitung.

Liputan24.com|Bitung – Sulut Pengungkapan minuman beralkohol jenis Cap Tikus tanpa ijin edar dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, Senin 10/3/2025.

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) Unit Mobil yang akan menuju ke wilayah Kota Bitung dengan membawa Minuman Beralkohol Jenis Captikus, berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menuju ke lokasi yang akan dituju oleh Kedua mobil tersebut, pada pukul 13.30 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki yang bernama JM, bersama dengan barang bukti minuman Beralkohol Jenis Captikus miliknya, yang dibawah dari Tombatu Kab. Mitra dan akan di jual kepada Lelaki WM

Adapun Identitas Orang yang di amankan :
-Lelaki JM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Winorangian Kec. Tombatu Kab. Mitra
-Lelaki IM, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Desa winorangian Kec. Tombatu Utara Kab. Mitra

Waktu Kejadian Hari senin, tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 14. 00 Wita, Kel. Girian Indah Kec. Girian Kota Bitung.

Barang Bukti yang diamankan :
-50 (lima) Plastik dengan ukuran 25 Liter
-5 (lima) Gelon dengan ukuran 25 Liter
-1 (satu) Unit Mobil Kijang Warna Biru
-1 (satu) Unit Mobil Avansa Warna Hitam

Tim melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti 50 plastik dengan ukuran 25 Liter, 5 gelon dengan ukuran 25 Liter.

Total jumlah keseluruhan barang bukti Minuman Beralkohol Jenis Captikus yang berhasil diamankan adalah sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) Liter.

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung di diproses sesuai hukum berlaku.

Lebih lanjut Trivo menjelaskan bahwa pelaku Lelaki JM sejak bulan Desember 2024, sudah 4 (empat) kali membawa Minuman beralkohol Jenis Captikus di Kota Bitung untuk dijual dan baru kali ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, “inbuhnya”.

Rivon R Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *