Liputan24.com | Musi Banyuasin, Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menangkap Seorang Pengedar Narkoba. Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti narkoba di rumahnya sebanyak 65 paket sabu seberat 12,66 gram, 5 butir pil ekstasi, uang tunai senilai Rp 50 ribu dandan 1 unit HP, Pelaku bernama Joni Iskandar (35 tahun), warga Dusun I, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut Kasat Narkoba, AKP Zanzibar, tersangka ditangkap di rumahnya, Pada Senin 03 Febuary 2025.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, dalam keterangannya pada Kamis (06/02/25), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal segera melakukan penggerebekan dan menangkap JO.
“Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Sebanyak 65 paket sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku,” ujar Zanzibar.
Selain sabu seberat 12,66 gram, polisi juga menyita empat butir pil yang diduga narkotika jenis tablet berlogo Apple, satu butir pil merek Red Bull, dompet hitam merek Tekiro, uang tunai Rp50.000, empat plastik klip bening, empat lembar kertas bertuliskan angka, serta satu unit ponsel OPPO A60 berwarna biru.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, JO mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi langsung membawanya ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang melibatkan tersangka,” tambah Zanzibar.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan.