Langkat, Liputan24.com — Polres Langkat dalam memerangi adanya Peredaran Narkotika berupa 9.220,62gram Sabu sabu dan 92.057,65 gram Ganja kering.
Barang Tersebut berasal dari 10 Perkara dengan jumlah 10 Orang Tersangka yang dilakukan di halaman Mako Polres Langkat, Jumat 28juni 2024.
Dipimpin oleh Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong SP, SIK dan dihadiri Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, SH., MBA, Kasi Pidum Kejari Langkat yang diwakili Ketua Pengadilan Stabat diwakili Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH dan perwakilan dari Lapor Polda Sumut Iptu M.Hansari.
Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong mengatakan yakni, pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan Langkah Nyata dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat Untuk Mewujudkan Bersih Narkotika dan Diharapkan Tindakan yang dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan Narkotika serta Meningkatkan kesadaran Masyarakat akan Bahaya Narkotika, “tuturnya.
(Novalyta Siregar)