Polres Bitung lewat Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu di kota Bitung

Polres Bitung lewat Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu di kota Bitung

Liputan24.com|Bitung -Sulut Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung tidak memberi peluang sekecil apapun bagi pengedar Narkotika di Kota Bitung, setiap informasih masyarakat terkait peredaran Narkotika, langsung direspon.

Seperti Pada hari Jumat 14/3/ 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika diduga Jenis Shabu, bertempat di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, tepatnya di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa, berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, S.H.,M.H, bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan Penyelidikan.

Dan benar saja pada pukul 20.30 Wita, Tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS keduanya langsung diinterogasi dan keduanya mengakui bahwa benar memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu.
Selanjutnya Tim melakukan Penggeledahan di Tempat Kos Kompleks Sarikelapa dan ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu yang disimpan/diselipkan di belakang/Silicon Handphone, Pembungkus Bekas Rokok Merek Marlboro, 2 (dua) Pireks, kemudian Tim melanjutkan Penggeledahan di Rumah Lelaki AMS, bertempat di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga dan ditemukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu, kemudian Tim melakukan Pengembangan dan interogasi kepada lelaki AC, lelaki AC mengakui masih menyimpan 2 (dua) Paket Narkotika diduga Jenis Shabu dan 1 (satu) Timbangan Digital, yang disimpan di rumah temannya, bertempat di Kel. Bitung Barat Dua (Colombo).

Berdasarkan keterangan dari Lelaki AMS, Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut, dipesan dari Perempuan berinisial Y, yang berdomisil di Kota Palu, dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan Top Up melalui Aplikasi Dana dengan jumlah uang Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Narkotika yang diduga Jenis Shabu, tersebut di kirim melalui Bus Harvest dengan Rute Palu-Manado, dengan tujuan Terminal Malalayang, setelah sampai di Terminal Malalayang Lelaki AC dan Lelaki AMS pergi ke terminal Malalayang untuk menjemput/mengambil Narkotika yang diduga Jenis Shabu tersebut.

Adapun identitas pelaku yang diamankan :

-lelaki AMS, Umur 23 Tahun, pekerjaan tiada, alamat Kel. Pateten Satu Lingk. IV Kec. Aertembaga

-lelaki AC, Umur 22 Tahun, pekerjaan tukang, alamat Kel. Pateten Satu Lingk. V Kec. Aertembaga Kota BItung

Waktu Pengungkapan :
Hari Jumat, 14/3/2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di Kel. Bitung Timur Kec. Maesa (Tempat Kos Kompleks Sarikelapa) Kota Bitung, kemurian di Kel. Pateten Satu Kec. Aertembaga dan diKel. Bitung Barat Dua (Colombo) Kec. Maesa, Kota Bitung.

Barang Bukti yang berhasil diungkap :
-4 (empat) Paket Narkotika yang diduga Jenis Shabu
-1 (satu) Timbangan Digital
-Peralatan untuk menggunakan Narkotika yang diduga Jenis Shabu (Bong)

Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU TRIVO DATUKRAMAT. SH.,MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan Narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut dan me jelaskan bahwa kedua pelaku dan barang bujti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 112 UU Narkotika tahun 2009.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung.

Rivon R Saleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *