Liputan24.com| Bitung -Sulut
Kasus Penganiayaan dengan sajam yang menghebohkan Minggu pagi 1/12/2024 pukul 07.00 wita, di sala satu Kos Kosan kompleks SMP 12 Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir, Kota Bitung, berhasil diungkap.
Korban adalah seorang perempuan bernama VELOVE LENGKONG Alias Velo (umur 16 tahun) Alamat : Desa.Sarongsong 1 Kec.Aermadidi Kab.Minut, sedangkan pelakunya adalah lelaki GDH alias Dev, 17 tahun, Pekerjaan : tiada, Alamat. : Kel. Sagerat Kec.Matuari Kota Bitung.
Adapun Kronologis kejadian
Minggu pagi 1/12/2024 pukul 07:00 WITA, pelaku lelaki *Dev* dalam keadaan mabuk mendatangi tempat kos korban di kompleks SMP 12 Kel.Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung dgn maksud mengantarkan memory Card Hand phone milik korban, saat tiba di kamar kos, pelaku melihat *korban* bersama seorang lekaki bernama *Kris Gani* di dalam kamar kos, hal tersebut membuat pelaku lelaki *Dev* cemburu sehingga terjadi adu mulut antara *pelaku* dan *korban* pada saat itu lelaki *Kris Gani* kluar dari dalam kamar kos meninggalkan korban dan pelaku.
Pelaku lelaki Dev melihat ada pisau dapur di atas meja dan mengambilnya, melihat hal itu korbanpun lari ke kamar kos sebelah untuk minta pertolongan, namun pelaku tetap mengejar korban sampai masuk ke dalam kamar kos tersebut dan pelaku langsung menikam dada korban 1 kali, paha sebelah kanan korban 1 kali serta betis sebelah kanan korban 1 kali, selesai menikam pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Matuari bergerak cepat berkolaborasi mengembangkan kasus tersebut serta melakukan penyelidikan dan tak kurang dari 6 (enam) jam yakni pukul 13.00 wita pelaku lelaki GDH alias Dev berhasil ditangkap di Kel.Sagerat Weru dua Kec.matuari Kota Bitung (di kompleks pasar sagerat).
Adapun motif dari penganiayaan dengan sajam tersebut karena pelaku Cemburu terhadap korban yg mana korban adalah mantan pacar dari pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
( Rivon R Saleh )