Liputan24.com,Pada hari Jumat 12 juli 2023 Pukul 20,00 wita, di kelurahan Bitung timur lk II kecamatam maesa kota Bitung Saat korban lelaki IT (32) sedang berada di pangkalan ojek sedang menunggu penumpang ,tiba tiba datang pelaku lelaki FA yang dalam keadaan mabuk dan sudah emosi, sehinggal terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, bebarapa saat kemudian pelaku lelaki FA kembali ke pangkalan ojek dengan membawah senjata tajam jenis samurai kemudian mengancam korban lelaki IT untuk di bunuh korban yang pada saat itu merasa takut langsung mengatakan kepada pelaku akan melaporkan kejadian ini di kantor polisi, karena akan di laporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri.
korban lelaki IT melaporkan kejadian tersebut di Polsek Maesa. Team Resmob melakukan pengembangan kasus tersebut dan pada hari Jumat 26/7/2024 pukul 21.20 wita Tim Resmob Polsek Maesa mendapat informasi keberadaan Pelaku yang saat itu berada di Kelurahan Bitung timur (sari kelapa) Kecamatan Maesa, Tim Resmob Maesa langsung bergerak ke lokasi dan pada pukul 22.30 wita Pelaku lelaki FA (26) berhasil ditangkap dan diamankan ke mako Polsek Maesa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tanpa ada perlawanan dari pelaku.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
– 1 Samurai terbuat dari Besi Putih
Diduga melanggar Pasal
PASAL 2 ayat 1 UU RI No 2 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.
#Redaksi#