SIAKHULU,Liputan24.com,Masyarakat Desa Terak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar apresiasi kinerja Polsek Siak Hulu, pasalnya berhasil tangkap pelaku peredaran Narkoba di wilayah Desa Terak Bulu, pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 19.40 Wib.
Pelaku yang ditangkap adalah RI (20) warga Desa Teratak Bulu, ia ditangkap saat berada di Jalan Teratak Bhku, Gang Teko.
“Dari pelaku berhasil diamankan 10 paket siap edar atau berat bruto 1,52 Gram,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid
Awaknya, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran gelap narkotik jenis shabu di Desa Teratak Bulu.
Kemudian tim opsnal Polek Siak Hulu bergerak dan melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya dan langsung menangkap pelaku.
“Saat digeledah di temukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dari bawah karpet tempat pelaku berbaring,”terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara di beli dari RO dengan harga Rp 800.000.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap keberadaan RO, ia berhasil melarikan diri,” Ungkap Asdisyah.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut. “Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Sisi lain, Pemerintah Desa Teratak Bulu dan masyarakat untuk Kapolsek dan anggota dalam pemberantasan Narkoba.
“Terimakasih atas bantuannya, kami mensuport apa yang dilakukan Polsek Siak Hulu, agar generasi muda dan anak-anak di bawah umur tidak terjerumus dalam dunia hitam,” Ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Teratak Bulu.
Kami kasihan anak-anak masih panjang masa depannya, sekali lagi kami segenap Pemerintah dan masyarakat Desa Teratak Bulu mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek beserta anggota yg telah membantu desa kami.
“semoga Allah SWT membalas semua kebaikan bapak-bapak,”pungkasnya.
#RA#