Bitung, Minut. Liputan24.com — Lelaki SR (19) thn, diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pasalnya lelaki tersebut pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berumur 4 tahun, Sagerat Weru Dua, Kec. Matuari Kota Bitung, Minggu 4 Agustus 2024.
Perempuan an ML selaku Ibu Korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan pada saat memandikan anaknya disiang hari sekira pukul 14.00 wita korban mengeluh kesakitan dan saat korban ditanya oleh ibunya, korban menceritakan apa yang dilakukan oleh pelaku SR kepadanya dan setelah ibu korban menanyakan kepada pelaku apa yang di ceritakan korban tentang perbuatannya, dugaan pelaku lelaki SR mengakui perbuatannya.
Karena sangat keberatan atas perbuatan dari pelaku sebab pelaku adalah paman dari Korban sendiri, maka Pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 ibu korban melaporkan pelaku SR ke Polsek Matuari karena pelaku berdomisili di Kel. Sagerat Weru dua Kec. Matuari Kota Bitung.
Mendapat laporan tersebut Tim Resmob Polsek Matuari langsung berkembang dan mencari informasih keberadaan pelaku dan mendapat informasi Pelaku berada di rumahnya Kel.Sagerat Weru Dia Kec. Matuari dan pada pukul 12.30 wita langsung menuju lokasi tersebut kemudian mengamankan pelaku dan membawah ke Polsek Matuari dan pada pukul 14.00 wita pelaku diserahkan ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Minut untuk proses hukum selanjutnya, karena tempat kejadian perkara perbuatan cabul di Desa Bulutui Kec. Likupang Barat Kab. Minahasa Utara, wilayah hukum Polres Minut.
(Redaktur**)