Liputan24, Bitung Sulut – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku pencurian handphone di Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang terjadi pada dini hari, Kamis (2/5/2024).
“Pelaku berinisial JL (21) ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Peristiwa itu terjadi saat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, disaat korban sedang lengah.
“Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang dicharge dan juga ada korban di depan teras. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil 2 buah handphone yang berada di atas meja,” urai Kasi Humas.
Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp600 ribu.
“Uang tersebut telah habis pelaku gunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya,” katanya.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung. Pelaku pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung.
(Gladiez L. Rangkang)