Ketua Umum LSM PAKAR INDONESIA Angkat Bicara Diduga Pipanisasi PT Sinarmas Tak Berizin, DPP LSM PAKAR INDONESIA Desak Direksi PT Pelindo Segera Bongkar 

Liputan24.com,BELAWAN – Bertahun-tahun telah beroperasi pipanisasi PT Sinar Mas di Jl. Raya Pelabuhan Belawan, Kel. Belawan 2, Kec. Medan Belawan Sumatera Utara melintang dijalur hijau tersebut diduga tak miliki izin bangunan, Rabu (5/3/2025).

Dikatakan Atan Gantar Gultom Ketum LSM DPP LSM PAKAR Indonesia didampingi oleh Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi Selasa 26 Februari 2025 di ruang kerjanya jalur pipanisasi lebih kurang 150 meter melintang diduga tidak miliki izin dari PT Pelindo dalam pembangunan pipanisasi milik PT Sinar Mas itu.

“Bertahun tahun pembangunan pipanisasi tentu melanggar ketentuan dan peraturan bila tak miliki izin di Jalur Hijau tersebut” ungkap Atan Gantar Gultom Ketum LSM PAKAR INDONESIA.

Masih Kristo, pembangunan pipanisasi diatas jalur hijau di Jalan. Raya Pelabuhan Belawan tanpa adanya larangan dari Pihak PT Pelindo belawan sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dan mengapa?

Bukankah pihak dari PT Pelindo Belawan bertindak tegas kepada masyarakat jika mendirikan bangunan di jalur hijau Jalan. Raya Pelabuhan Belawan Sumatera Utara merupakan dari HPL PT Pelindo belawan. Lantas bagaimana dengan bangunan di Jalur Pipanisasi milik PT Sinar Mas Ini? tanya Atan Gantar Gultom.

Mengingat proses awal pembangunan Gedung Kembar Kantor PT Pelindo Belawan di tahun 2015. Seluruh bangunan masyarakat diatas jalur hijau digusur dan pohon pohon besar tumbuh subur juga ditebang dengan menggunakan alat berat meskipun tanpa adanya izin dari Pemko Medan/ Dinas Pertamanan kota medan jelas Atan Gantar Gultom.

Sahat Tambunan selaku GM PT Pelindo Cab Belawan pada masah itu April 2015 mengatakan bahwa seluruh pohon pohon itu ditanam dan dirawat oleh PT Pelindo dan berada diatas jalur hijau Jalan Raya Pelabuhan yang merupakan bagian dari HPL PT Pelindo belawan.

Jadi kita tidak perlu izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan mengingat masih dalam HPL Pelindo nantinya kita tata kembali dengan membuat taman bunga disepanjang jalur hijau kata Sahat Tambunan, ketika dulu dipertanyakan tentang izin penebangan pohon pohon tersebut oleh LSM Mega Tera Indonesia.

Meskipun lokasi penebangan pohon – pohon di satu lokasi tersebut dengan berdirinya bangunan pipanisasi PT Sinar Mas. Akan tetapi ketika hal ini dipertanyakan oleh wartawan pada pemberitaan yang lalu kepada Executif General Maneger PT Pelindo Regional I Cab Belawan Jonedi Ramli tentang izin dibangunnya jalur pipanisasi milik PT Sinar Mas diatas Jalur hijau Jalan Raya Pelabuhan Belawan mengatakan, itu Pemda pak, wewenang pelindo hanya yang dalam HPL saja, ini kan aneh cetus Atan Gantar Gultom.

Lanjut mengingat pernyataan Sahat Tambunan mengatakan lokasi penebangan pohon tersebut di lokasi dengan jalur hijau tempat dibangunnya pipanisasi milik PT Sinar Mas berada didalam HPL Pelindo ungkap Atan Gantar Gultom

Kembali lagi pada masa yang lalu ketika adanya proyek pelebaran jalan raya pelabuhan belawan oleh PT Pelindo belawan di sepanjang jalan raya pelabuhan di kelurahan bagan deli belawan saat itu seluruh bangunan rumah masyarakat yang berdiri disepanjang jalan raya pelabuhan di gusur oleh PT Pelindo belawan dengan dasar hukum masih berada didalam HPL PT Pelindo dan Jalur hijau jalan raya pelabuhan belawan, lantas jalur pipanisasi milik PT Sinar Mas itu bagaimana? Tanya Atan Gantar Gultom.

Maka bila mengingat keterangan GM PT Pelindo Cabang. Belawan Sahat Tambunan, dan mengingat Proyek pembangunan kantor Gedung kembar PT Pelindo belawan serta proyek pelebaran jalan raya pelabuhan belawan di kelurahan bagan deli belawan serta menimbang lokasi penebangan pohon satu lokasi dengan lokasi dibangunnya pipanisasi dapat disimpulkan bahwa bangunan jalur Pipanisasi milik PT Sinar Mas berada di dalam HPL PT pelindo belawan ungkap Atan Gantar Gultom.

Dapat dipastikan bangunan pipanisasi tersebut tidaklah ada izin nya dan besar kemungkinan diduga izin nya berjalan dibawah meja para pejabat PT Pelindo I.

Lalu, mengingat keterangan Jonedi Ramli pada pemberitaan sebelumnya tentang izin pembangunan pipanisasi tersebut mengatakan “itu Pemda pak dan wewenang kita hanya dalam HPL saja”, yang keterangan ini terkesan pembodohan publik dan seolah olah buang badan, karena Pemda/Pemko medan tidaklah berwenang mengeluarkan izin pembangunan pipanisasi PT Sinar Mas tersebut karena berada dijalur hijau jalan raya pelabuhan belawan yang masih bagian dari HPL Pelindo belawan, tegas Atan Gantar Gultom.

Demi menghindari dugaan KKN dalam surat izin pembangunan pipanisasi, maka DPP LSM PAKAR INDONESIA meminta kepada Direksi dan Kepala Regional pelindo dan GM Pelindo Cab. Belawan untuk segera membongkar bangunan pipanisasi PT Sinar Mas yang dibangun diatas jalur hijau jalan raya pelabuhan belawan.

Karena kerasnya dugaan bangunan pipanisasi tersebut tidak lah memiliki izin dan juga telah melanggar ketentuan dan peraturan yang ada tentang jalur hijau dan berada dalam HPL PT Pelindo tegas Atan Gantar Gultom mengakhiri penjelasannya.

Executive General Manager PT Pelindo Regional 1 Belawan, Jonedi Ramli saat dikonfirmasi tentang izin bangunan pipaniasasi PT Sinar Mas beroperasi di Jalur Hijau Jalan Pelabuhan Raya Belawan belum memberikan keterangannya.

TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *