Rabu, 15 Januari 2025 – 02:19 WIB
Liputan 24.Com –Nagan Raya Ketua komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh menerima audiensi dari puluhan masyarakat Gampong/Desa Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur. 15 Januari 2025 pukul 1:48 Wib.

Rapat tersebut di gelar di ruang sidang DPRK ini di pimpin Oleh ketua komisi 1 DPRK Heri Yanda, di dampingi Zulkarnain Ketua Komisi 2, Asisten Pemerintahan dan Kesra Zulfika, S.H, Anggota DPRK, Kepala BPN Nagan Raya, Perwakilan DLH, Keuchik Gampong Desa Babah Lueng, mantan Keuchik Gampong Babah Lueng dan puluhan masyarakat Babah Lueng.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat Gampong Babah Lueng Sipon menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten terkait lahan perkebunan yang sudah lama di garap oleh masyarakat di kuasai dan diduga di Serobot secara paksa untuk di jadikan lahan plasma tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah. jelas Sipon.
Sebelumnya kami telah memberitahukan kepada Pihak Perusahaan SPS II dan koperasi, agar tanah kami tidak dijadikan Lahan plasma, Kemudian kami juga tidak menolak plasma untuk di bagikan kepada masyarakat Babah Lueng, Bahkan Kami Malah Mendukung Hal Itu Jika Benar ada nya.
Tetapi kami Menolak lahan perkebunan yang telah kami garap puluhan tahun ini dan sudah kami tanam bibit sawit dari sebagaian lahan, dan jika hal tersebut masih di lakukan maka kami merasa sangat di rugikan”, jelas Sipon
Lebih lanjut, Sipon dan rekan lain nya juga sangat menyayangkan, atas ketidak hadiran perwakilan dari pihak PT. SPS2/PT. AGRINA juga Dinas Perkebunan saat Audiensi di kantor DPRK, ya kami sangat kecewa atas ketidak hadiran nya dari perwakilan PT dan dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan, terkait pelaksanaan Audensi lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang di jadikan lahan plasma. kata sipon
Selain itu safari IS menjelaskan, yang kami ketahui tanah yang kami garap selama ini di kec, Tripa makmur. dan sudah mempunyai Surat Sporadik yang di keluarkan oleh pemerintah Gampong/Desa pada tahun 2018 tersebut tidak masuk dalam HGU PT Surya Panen Subur ( SPS 2 )/ PT. AGRINA.
Karena perusahaan PT SPS II letak nya di kec, Darul makmur Desa Puloe Kruet, jadi bagai mana cerita nya kok lahan kami bisa jadi HGU PT Sekarang, tutur Sapari Is
Sementara itu mantan Keuchik Gampong Babahlueng Saat audiensi menjelaskan benar dirinya telah mengeluarkan surat Sporadik dan menandatangani surat tanah milik masyarakat yang hadir di dalam audiensi.
Sementara itu, Ketua komisi 1 DPRK Nagan Raya Heri Yanda Saat dikonfirmasi mengatakan hari ini kami DPRK Nagan Raya telah menerima audiensi dari puluhan masyarakat Desa Babah Lueng, terkait lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang di jadikan lahan plasma oleh PT SPS 2/PT AGRINA Di Kec Tripa Makmur.
Heri Yanda juga menjelaskan, agar permasalahan ini dapat segerai selesai dengan cara yang baik, kami dari pihak DPRK Kabupaten Nagan Raya dalam waktu dekat ini akan membentuk Sebuah Tim Investigasi yang melibatkan Kejaksaan, Polres Nagan Raya, Kodim, Pemerintah Kabupaten, BPN, Dinas Perkebunan dan pihak terkait lain untuk mengecek lokasi tanah yang jadi permasalah antara masyarakat Desa Babahlueng dengan PT. SPS2/PT. AGRINA.
Sementara itu, Kepala BPN Nagan Raya Safwan saat dikonfirmasi di ruang Audiensi menjelaskan, apabila masyarakat Babah Lueng meminta peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA di bawah saat nantinya Turun kelokasi agar masyarakat tau di mana batas HGU PT SPS II, Safwan menjelaskan akan membawa peta HGU PT SPS 2/ PT AGRINA saat turun bersama Tim investigasi yang di bentuk oleh DPRK Nagan Raya.
Wartawan : Aceh