Liputan24.Com//Jakarta.
Belakangan, suara di media sosial makin nyaring: hapus dana desa. Alasannya klasik—dianggap tidak efektif, rawan dikorupsi oleh kepala desa dan perangkatnya, serta dinilai tak memberi dampak nyata bagi masyarakat.(7/01/2026)
Sekilas terdengar kritis. Namun jika ditelisik lebih dalam, kritik ini sering kali berdiri di atas prasangka, bukan data; emosi, bukan mekanisme hukum.
Tidak bisa dimungkiri, kasus penyalahgunaan dana desa memang ada. Itu fakta. Tapi pertanyaannya: apakah solusinya menghapus dana desa, atau memperbaiki cara negara mengawasi dan menegakkan hukum? Karena jika logikanya “rawan disalahgunakan lalu dihapus”, maka seharusnya bukan hanya dana desa yang dihapus, tapi hampir semua pos anggaran negara.
Ironisnya, banyak yang lantang menuduh, tapi ragu melangkah satu tahap lebih berani: melapor. Kita rajin berkomentar, tapi enggan mengumpulkan bukti. Kita berani menuduh di media sosial, tapi takut berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kritik seperti ini terdengar keras, namun rapuh.
Perlu dipahami satu hal penting: menghapus dana desa bukan menghukum kepala desa, melainkan menghukum masyarakat desa. Bagi kepala desa yang tidak visioner, penghapusan dana desa justru bisa jadi kabar baik. Beban pekerjaan berkurang, program berkurang, tanggung jawab menyusut. Soal penghasilan? Siltap tetap ada, atau kalau pun berkurang, tidak sebanding dengan beban kerja yang hilang. Yang rugi siapa? Warga desa.
Tanpa dana desa, pembangunan fisik mudah mandek. Jalan lingkungan, drainase, fasilitas umum, hingga sarana dasar desa bisa berhenti. Program non-fisik seperti pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, dan penguatan ekonomi lokal pun ikut mati. Saat warga protes, jawaban akan sederhana dan sah secara administrasi: “Anggarannya tidak ada. Dana desa sudah dihapus atau dikurangi sesuai aspirasi publik.”
Lebih dari itu, dana desa adalah satu-satunya instrumen yang membuat desa punya ruang berinisiatif. Tanpa anggaran, desa kembali menjadi objek kebijakan, bukan subjek pembangunan. Semua harus menunggu kabupaten, provinsi, atau pusat—yang kita tahu prosesnya panjang dan penuh prioritas lain.
Jika memang ada kecurigaan penyalahgunaan, saluran hukumnya jelas. Ada inspektorat, ada APH, ada mekanisme audit, ada ruang partisipasi publik. Yang dibutuhkan bukan teriakan “hapus”, tapi keberanian untuk mengawasi, melapor, dan mengawal. Kritik tanpa arah hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Dana desa memang bukan kebijakan sempurna. Tapi membatalkannya hanya karena sebagian disalahgunakan adalah bentuk keputusasaan berpikir. Yang perlu diperkuat adalah transparansi, kapasitas aparatur desa, partisipasi warga, dan penegakan hukum yang konsisten. Desa yang diawasi dengan baik akan tumbuh. Desa yang dibiarkan tanpa anggaran hanya akan diam, stagnan, dan penuh alasan.
Kalau hari ini pembangunan desa mandek karena anggaran dihapus, lalu ke mana masyarakat harus menuntut? Ke bupati, gubernur, atau presiden? Pada akhirnya, kita sendiri yang menciptakan lingkaran kebuntuan itu.
Jadi persoalannya bukan pada dana desa, melainkan pada keberanian kita mengawasi dan memperbaiki. Menghapus dana desa mungkin terdengar tegas, tapi dampaknya justru melemahkan desa dan memperlebar jarak antara negara dan warganya.
“Semoga hanya menjadi Wacana Pemerintah, tinggal Sistem saja di rubah yaitu Fungsi pengawasan yg lebih Ketat” (**)








