Liputan24.Com//Manado.
Rentetan perintangan perintangan dari para pejabat tinggi KP2MI masif dilakukan hingga saat ini, upaya penghilangan bukti bukti korban oleh tim satgas serta upaya menutupi hasil audit investigasi tim inspektorat yang berhasil menemukan jejak jejak kejahatan yang dilakukan sejak 5-8 tahun silam masif terus dilakukan, ujar salah korban TPPO Bpk Clief Lumi, SH (Kamis/18/12/2025)
Kejanggalan kejanggalan lainnya datang dari wakil menteri Christina Aryani yang sempat dipergoki korban menjadi sponsor dengan mempromosikan para pelaku Hendra Makalalag cs di salah salah kampus di kota Manado, Aryani dengan dalih klarifikasinya mengungkapkan bahwa kejadian itu adalah rangkaian dari kunjungan kerjanya di Manado.
Kalau Rangkaian Kunjungan Kerja berarti kan datang dengan kapastitas sebagai Pejabat tinggi Kementerian yang mana kementerian ini adalah representasi negara untuk Pelindungan terhadap CPMI/PMI seharusnya Aryani paham dasar landasan kerja kementerian ini dengan kapasitasnya sebagai Wakil Menteri, HARUSNYA menerima laporan korban tentang kejahatan TPPO di tempat yang saat itu menjamu dia, yaitu BP3MI manado karena untuk itulah kementerian ini hadir bukan malah kesombongan dan keangkuhannya yang dipertontonkan dihadapan korban.
Kasus ini adalah kejahatan kemanusiaan berat dan bukan sebuah ajang pertunjukan bagaimana cara pejabat melarikan diri usai dipergoki. Inilah alasan kenapa para pelaku pelaku TPPO yang menguasai BP3MI Manado begitu bebas leluasa beraksi selama bertahun-tahun dan menelan begitu banyak korban tanpa tersentuh hukum malahan mendapat promosi dari aryani dihadapan civitas akademisi salah satu kampus.
Ada apa dengan KP2MI ??? Ujar korban.
Disatu sisi beberapa pejabat dan anggota polisi yang bertugas mengaudit dan investigasi memeriksa kasus ini waktu itu dengan jelas dan lantang mengakui bahwa kasus ini sudah masif dilakukan sejak lama tetapi mereka semua kini dibungkam oleh kepentingan Para Elit Pejabat tinggi Kementerian P2MI/BP2MI. Sampai berita ini diturunkan baik Kementerian P2MI maupun BP3MI Manado masih bungkam menutupi hasil Audit Investigasi tanpa alasan jelas dan cenderung menghindari kehadiran media yang semakin menguatkan kecurigaan status Kasus ini sengaja ditutupi.
Perlu diketahui bahwa salah satu pelaku adalah ex pejabat kepala BP3MI Manado yang tidak lain adalah Keluarga dekatnya ex Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang selama ini menjadi komposer dari balik layar, para pejabat struktural warisannya termasuk Dirjen Inspektorat KP2MI KomJen Pol. I Ketut Suardana dan Dirjen Penindakan Rinaldy menjadi benteng aman para Pelaku yang adalah pegawai dan juga PPPK KP2MI diantaranya Maxmilian Lolong, Rocky Mumek dan, Jordy Subekti. Merekalah yang menjadi penggerak perekrut dan perintang yang disembunyikan dalam BP3MI manado hingga saat ini.
Di sisi lain, Korban yang berupaya memperjuangkan hak dan keadilan secara nyata dipermainkan Oleh KP2MI dan Penyidik Polda Sulut, saling lempar tanggung jawab di pimpong tanpa kejelasan melalui penyidik Renakta subdit 4 AKBP Paulus Palamba S.E, dan Penyidik Pembantu AIPTU Rinto Kawung dengan sengaja mengaburkan kasus ini walaupun dengan bukti yang begitu terang menjelaskan bahwa benar terjadinya peristiwa Tindak Pidana TPPO, tidak adanya pengembangan kasus, mangkrak disimpan dipetikan dalam lemari selama 2 Tahun tanpa kejelasan juga tidak mau menetapkan satupun dari pelaku sebagai Tersangka.
Kejanggalan kejanggalan inilah secara nyata semakin menguatkan dugaan dugaan telah terjadi perintangan besar terstruktur sistematis dan masif terjadi sampai saat ini.
Di tempat terpisah Ketua Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Utara Bpk Hendra Tololiu, SE. CPLA meminta transparansi hasil audit investigasi Inspektorat untuk segera dikeluarkan dan diumumkan secara terang dan mendesak untuk semua yang terlibat baik secara langsung maupun sebagai perintang untuk diproses administrasi kepegawaian secara tegas dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses hukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan mereka dan juga mendesak Kapolda Sulut IrjenPol. Roycke Langi, S.I.K, M.H. dan Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa untuk segera mengambil alih kasus ini dan menghukum tegas oknum oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam perintangan dan mengacaukan proses penegakan hukum Obstruction of Justice selama kurun waktu 2 tahun terakhir, “Ungkap Hendra”
Kejahatan kemanusiaan transnasional TPPO adalah kejahatan kemanusiaan berat yang dikecam oleh seluruh bangsa di dunia dan oleh sebab itu kejahatan ini merupakan kejahatan ExtraOrdinary Cryme serius yang korbannya seharusnya mendapatkan perlindungan yang Ektra bukan sebaliknya dipermainkan.
Sampai saat ini tim berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab namun baik KP2MI maupun Penyidik Polda Sulut bungkam tidak merespon.
Dari sekian lama para korban menunggu terus gebrakan polda Sulut, tapi hanya diam seribu bahasa tidak ada kejelasan.
Rencananya pihak korban akan buat laporan Aduan masyarakat di Irwasda Polda Sulut dan akan menyurat ke Kompolnas
(tim_***)






